Miliki Sabu Warga Jln Kartini Diamankan Polisi

Miliki Sabu Warga Jln Kartini Diamankan Polisi


Senin 23 Juli 2018 10:37:57 WIB
tribratanewsriau.com - Warga Jln Kartini diamanakan pihak kepolisian.

DR (36) diamankan Polsek Pekanbaru Kota terkait kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu sabu. Pelaku diamanajkan pada hari Minggu (22/7) dini hari.

Dari pelaku di amankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik kecil bening berklip merah berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 13 (tiga belas) bungkus plastik bening kecil berklip merah, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang, 3 (tiga) buah pipet plastik wrn putih, 1 (satu) buah alat penghisap sabu ( bong ), 1 (satu) unit handphone warna kuning hitam merk strawberry, 2 (dua) buah korek api gas.

Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia saat dikonfirmasi tribratanewsriau.com menjelaskan kronologi penangkapan pelaku "Pada hari sabtu tanggal 21 juli 2018, sekira pkl 23:00 wib didapat informasi  dari masyarakat bahwa dijalan Kartini gg 2 kartini tepatnya di tanah kosong sering dilakukan tempat transaksi narkoba jenis shabu2 serta tempat pesta narkoba.

Lanjutnya, kemudian atas perintah Kapolsek Pku kota Kompol M. Hanafi kemudian Tim Opsnal reskrim polsek kota yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Lukman,SH beserta Panit opsnal Ipda Dodi Vivino, SH.MH melakukan giat lidik di tempat yang dilaporkan masyarakat tersebut, kemudian anggota melihat 4 (empat ) org di tkp yg diduga sedang pesta narkoba, pada saat dilakukan penangkapan berhasil diamankan 1 ( satu ) org sedangkan 3 (tiga) lainnya berhasil melarikan diri. ucap Budhia.

Selanjutnya TSK dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pku Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatan para tsk dapat melanggar undangan undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba. 
Scroll to top