Seorang Ibu di Bonai Darussalam, Rohul Simpan Sabu Dagangannya di Gendongan Bayi

Seorang Ibu di Bonai Darussalam, Rohul Simpan Sabu Dagangannya di Gendongan Bayi


Senin 23 Juli 2018 11:52:46 WIB
Tribratanewsriau - Seorang wanita berusia 35 tahun berinisial NV, warga Dusun Harapan Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam,‎ Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi setempat.



Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap anggota Polsek Bonai Darussalam karena diduga nyambi edarkan‎ Narkoba jenis sabu di daerah tempat tinggalnya.



NV diciduk berawal informasi masyarakat diterima Polsek Bonai Darussalam, bahwa ada seorang wanita sering transaksi jual beli Narkoba di Dusun Harapan Desa Sontang.



Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, ‎melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Effyandi SH,‎ mengatakan informasi masyarakat bahwa NV biasa menyimpan paket sabu dalam gendongan bayi saat transaksi.

Wanita diduga pengedar‎ Narkoba ditangkap pada Jumat (20/7/2018).

Pasca menerima informasi informasi masyarakat, Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza selanjutnya mengumpulkan sejumlah anggota, melakukan penyelidikan.

Melalui operasi dipimpin Kapolsek Bonai Darussalam bersama anggota, Sabtu pagi (21/7/2018‎) sekira pukul 09.00 WIB, polisi melihat NV ‎tengah menggendong bayinya.

Karena curiga dengan gerak gerik NV, polisi selanjutnya menggeledah gendongan bayi yang dipakai wanita tersebut.



Saat penggeledahan, polisi temukan pipet kecil warna bening di dalam gendongan. Selanjutnya, disaksikan Kades Sontang Zulfahrianto SE, anggota Polsek Bonai Darussalam menggeledah seisi rumah NV.‎ 

Hasil penggeledahan,‎ polisi menyita 1 bong, 1 kaca pirex, 1 pipet warna bening, dan 1 mancis.



"Di bawah kamar mandi ditemukan 12 paket kecil dan satu paket besar diduga narkotika golongan satu jenis‎ sabu," ungkap Iptu Riza,‎ Ahad (22/7/2018).



NV selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk penyidikan lebih lanjut‎.

 

“Pelaku terancam dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Riza.
Scroll to top