Coba Seludupkan Sabu ke Lapas Pasir Pangaraian, Wanita Asal Kota Raya Diserahkan ke Polres Rohul

Coba Seludupkan Sabu ke Lapas Pasir Pangaraian, Wanita Asal Kota Raya Diserahkan ke Polres Rohul


Kamis 26 Juli 2018 08:21:52 WIBTribratanewsriau - Petugas Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali menggagalkan upaya penyeludupan paket diduga berisi narkotika jenis sabu dilakukan pengunjung wanita.

Pada penggagalan penyeludupan‎ diduga sabu, Selasa sore (24/7/2018) sekira pukul 15.30 WIB, seorang wanita asal Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam berinsial‎ SU (48) diamankan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Rohul untuk diproses.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengungkapkan wanita inisial SU diamankan petugas saat menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, berlokasi Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.

Saat pemeriksaan, petugas Lapas mengamankan sejumlah barang bukti dari ibu rumah tangga kelahiran Medan, Sumatera Utara ini‎, seperti 2 paket diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik klip warna putih bening digulung‎ plastik warna hitam, dibalut lakban coklat dengan berat sekira 10 gram.

‎"Turut disita 2 kaca pirex dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam," tambah Ipda Nanang, Rabu (25/7/2018).

Ipda Nanang mengungkapkan tersangka SU diamankan petugas Lapas Kelas II B Pasirpangaraian karena curiga dengan gerak geriknya saat akan menjalani pemeriksaan, sebelum masuk mengunjungi suaminya ditahan berinisial AS dan temannya berinisial AN.

‎Pasca diamankan, temuan diduga narkotika dilaporkan ke polisi. Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi langsung memerintahkan Kanit Idik I Bripka Suprayitno dan 3 anggota datang ke Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, untuk menjemput wanita yang sudah diamankan petugas Lapas.‎

‎Dari interogasi, ungkap Ipda Nanang, SU mengakui dengan jujur bahwa 2 paket diduga sabu miliknya yang dijemput dari Pekanbaru. Paket dijemput SU atas suruhan AN, narapidana Lapas Pasirpangaraian.‎

Terlapor SU mengaku menjemput diduga paket sabu ke Pekanbaru atas suruhan AN, dengan dijanjikan diberikan upah Rp 1 juta, jika paket berhasil diseludupkan ke Lapas.‎

"Pengakuan terlapor (SU), upah akan diberikan ke terlapor oleh AN dengan cara ditransfer ke rekening, namun uang belum diterima karena sudah ketahuan oleh petugas Lapas yang curiga melihat gerak gerik terlapor," ungkapnya.

Ipda Nanang mengaku saat masuk ke Lapas, SU berusaha menyembunyikan bungkusan diduga sabu di balik lipatan rok pinggangnya. Dari pemeriksaan, terlapor SU terlihat berusaha membuang kaca pirex.

Menurut pengakuan SU, narapidana inisial AN satu kamar dengan suaminya inisial AS di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian, namun suaminya tidak mengetahui kalau dirinya membawa paket sabu ke dalam Lapas untuk AN.

Meski demikian, tambah Ipda Nanang, terlapor SU, dan 2 narapidana Lapas Pasirpangaraian yakni AN dan AS, serta barang bukti dibawa ke Mapolres Rohul guna dilakukan proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Scroll to top