Dianggap Lalai dan Picu Kebakaran Lahan, Warga Bengkalis Diamankan

Dianggap Lalai dan Picu Kebakaran Lahan, Warga Bengkalis Diamankan


Jumat 11 Maret 2016 11:48:08 WIB
TBnewsriau- Diduga karena lalai dan mengakibatkan kebakaran lahan di Jalan Taman Sari Gg. Safi'i, Kecamatan Bantan, Bengkalis. AAK pemilik lahan diamankan Polres Bengkalis, Kamis (10/3/16).

AAK ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, ‎pada Rabu (9/3/16) sekitar pukul 12.00 WIB ditemukan titik api menyebabkan kebakaran lahan di Jalan Taman Sari Gg. Safi'i, bahwa pemilik lahan tersebut adalah AAK. Akibat adanya kebakaran itu, merambat ke lahan milik orang lain.

‎Berdasarkan keterangan AAK, saat tiba di lahan miliknya pukul 08.00 WIB, ditemukan seorang laki-laki yang tidak dikenal duduk dan merokok di atas kayu bekas pembersihan lahan sambil merokok dan terlihat ada beberapa titik asap di sekitar tumpukan kayu.

Kemudian dipadamkan dengan air, namun lahan tersebut belum padam dan datang seorang anak laki-laki dengan sepeda, yang diakui saudara laki-laki yang ditemui sedang merokok saat AAK tiba di lahan miliknya dan membantu menyiram dengan air yang diambil dari parit di tepi jalan.

Dikarenakan asap tidak ada lagi, anak laki-laki tersebut keluar meninggalkan lahan dan diketahui Sulasmi, pemilik pondok di samping lahan yang terbakar. Dan disusul AAK yang membonceng laki-laki yang tak dikenal. Dimana selang dua jam setelah itu, api membakar lahan.‎

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa, bahwa perkara ini dapat dikenakan pasal 88 KUHP (karena kealpaannya/lalainya) menyebabkan kebakaran Jo. Pasal 99 UU No. 32/2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.‎ Ancaman hukuman maksimal 5 tahun untuk terapan pasal dalam KUHP dan ancaman maksimal 3 tahun untuk UU No 32/2008," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP. A. Supriyadi seperti disampaikan melalui Humas Polres Bengkalis, Jum'at (11/3/16).

‎Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 buah cangkul, 2 buah botol plastik minuman, 1 buah puntung rokok.

 Kebakaran lahan akibat diduga kelalaian pemilik lahan di Jalan Taman Sari, Gg. Safi'i, Kecamatan Bantan.

Scroll to top