Tim Opsnal Polsek Tampan Bongkar Spesialis Curanmor 26 TKP di Pekanbaru

Tim Opsnal Polsek Tampan Bongkar Spesialis Curanmor 26 TKP di Pekanbaru


Jumat 27 Juli 2018 15:32:18 WIB
Tribratanewsriau - Seperti kata pepatah, sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampui. Hal itulah yang ditorehkan tim Opsnal Polsek Tampan saat membongkar komplotan spesialis maling motor di 26 TKP Pekanbaru.

Bagaimana tidak, keberhasilan itu diawali oleh petugas setelah lebih dulu meringkus dua tersangka penganiayaan dan pengrusakan di Warnet Sakido, Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Sabtu (14/07/18) lalu. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas pun mengamankan 5 orang tersangka. Yakni Reynaldi August alias Aldi (21), Agustus Andinata alias Agus (28), Yogi Perdana Putra (21), Dede dan M Tafrizal alias Ucok (35). Selain menangkap mereka berlima, polisi juga mengamankan barang bukti, sebilah sangkur, 5 unit sepeda motor hasil curian dan beberapa, monitor serta CPU komputer.

"Awalnya kita lebih dulu menangkap dua tersangka penganiayaan dan pengrusakan, Aldi dan Agus di Warnet Sakido. Kita lakukan pengembangan dan salah satunya (tersangka Aldi) ternyata juga terlibat tindak pidana curanmor," ujar Kapolsek Tampan, Kompol Kari Amsah Ritonga saat memimpin ekspose tersangka dan barang bukti, Kamis (26/07/18).

Dari pengembangan penyidikan itulah, tiga tersangka yang lain pun berhasil diciduk aparat. Mereka adalah Yogi, Dede dan seorang penadah, Ucok.

"Masih ada 1 lagi yang DPO, inisial Ib. Ib ini ikut bersama Aldi melakukan penganiayaan terhadap sejumlah pengunjung Warnet Sakido. Akibatnya, tiga orang pengunjung saat itu mengalami luka-luka dan sempat dirawat di RS Awal Bros dan RSUD Arifin Achmad. Selain itu, tersangka Aldi dan Agus juga melakukan pengrusakan CPU dan monitor di TKP," paparnya.

Sementara untuk pidana curanmor, sambung Kapolsek, tersangka Aldi bersama komplotannya mengakui sudah melakukan aksinya di 26 TKP yang mayoritas berada di wilayah Kecamatan Tampan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka pun akan dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai perbuatan pidana yang dilakukannya. Dua tersangka, Agus dan Aldi dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 jo Pasal 335 KUHP, kemudian Pasal 363 KUHP untuk tersangka Aldi, Dede dan Yogi serta Pasal 480 untuk tersangka Ucok.
Scroll to top