Seorang Pengedar Shabu diringkus Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Sei Agung

Seorang Pengedar Shabu diringkus Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Sei Agung


Jumat 27 Juli 2018 19:23:50 WIB
 Tribratanewsriau - Tim Opsnal Polsek Tapung kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu di Wilayah  Dusun kusau Desa Sei Agung Kec. Tapung Kab Kampar pada Senin (27/7/2018) sekira pukul 10.00 wib. 

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DM alias M ( LK 52 ) warga  Sei Agung Kec Tapung Kab. Kampar.

Bersama tersangka ini juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah tas warna biru merk nevada,  1 unit timbangan digital, 4 paket besar yg diduga sabu, 3 paket sedang narkotika diduga sabu, 12 paket kecil narkotika diduga sabu, 3/4 butir narkotika diduga extaci warna biru, 1/2 narkotika diduga narkotika extaci warna coklat muda, 4 set alat hisap sabu, 1 bh gunting, 4 bh mancis, 1 unit hp serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal Pada hari Jumat ( 27/7/2018 ) sekira  pukul 10.00 wib Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi bahwa ada seseorang menyimpan dan membawa Narkotika yg di duga jenis Shabu shabu.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Tapung  langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama DM alias M yang sedang berada dihalaman rumah,  Tim yang dipimpin Panit reskrim beserta 4 Personil opsnal dengan disaksikan oleh 2 orang warga melakukan penggeledagan disekitar rumah serta ditemukan 1 buah tas sandang warna biru merk nevada yg didalamnya terdapat narkotika diduga shabu dan narkotika jenis extaci serta alat penghisap shabu serta   di lakukan introgasi terhadap Tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Indra Rusdi bahwa tersangka  beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Scroll to top