OTT Saber Pungli Di BPN Siak, Kasubsi Dan Stafnya Diamankan

OTT Saber Pungli Di BPN Siak, Kasubsi Dan Stafnya Diamankan


Jumat 27 Juli 2018 20:08:46 WIB
tribratanewsriau.com. Kepolisian Daerah Riau membenarkan telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak.  Sebelumnya, publik banyak membicarakan tentang OTT tersebut.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita MJnews com melalui tulisan wartawannya Imam prihadiyoko menuliskan bahwa Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Kamis (26/7/2018) malam, menjelaskan, OTT yang melibatkan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) tersebut dilakukan pada Rabu (25/7/2018) sore.

“Dua terduga pelaku diamankan dari operasi tersebut,” katanya. Kedua terduga pelaku yang masih menjalani pemeriksaan tersebut,  merupakan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dan honorer. Terduga yang seluruhnya wanita itu berinisial SD alias DI (33) dan IR (37).

Sunarto menuturkan, OTT itu dilakukan tim Saber Pungli di Kantor BPN, tepatnya di komplek perkantoran Pemda Sungai Betung, Kabupaten Siak.

Operasi berawal ketika Tim Saber Pungli yang dipimpin Kombes Sumadi mendatangi Polres Siak pada hari kejadian berlangsung. Tim kemudian mendatangi kantor BPN Siak untuk melakukan penggeledahan.

Dengan berbekal surat perintah tugas, tim menggeledah ruangan Seksi Hukum Pertanahan. Di ruang tersebut, ditemukan uang senilai Rp 2,9 juta yang belakangan dijadikan salah satu barang bukti.

Uang tersebut diduga untuk memperlancar proses peralihan hak serta pengurusan tanah. Dari pemeriksaan sementara, Sunarto menyebut,  kedua terduga pelaku memiliki peran masing-masing untuk merumuskan besaran pungli dalam mengurus surat peralihan hak serta penerima uang dari korban.

“SD diduga berperan sebagai penerima uang, kemudian YH alias IR diduga sebagai perumus besaran pungli,” tuturnya. Dari OTT tersebut, selain menyita Rp 2,9 juta sebagai barang bukti, petugas juga menyita dokumen catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah, rekaman kamera pengintai CCTV, arsip pengurusan tanah dan dua unit ponsel.

Kasus ini sendiri masih terus didalami kepolisian. Meski begitu, keduanya terancam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Scroll to top