Senin 30 Juli 2018 16:36:09 WIB
TBnewsriau- Polsek Siberida Amankan Pelaku IS dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika bukan tanaman jenis shabu bertempat Di dalam rumah kontrakan jl.simpang kulim VIII Kel.Pangkalan kasai Kec. Seberida. Kab. Inhu (30/7/2018).
Kronologis Kejadian Pada Hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018 sekira pukul 14.30 WIB pelapor bersama dengan rekan-rekan pelapor anggota Polsek Seberida yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Aman Aroni.SH melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama IS yang di duga telah menyimpan, memiliki,menguasai serta menjual narkotika jenis sabu-sabu yang mana penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku yang berada disimpang Kulim VIII kel.pangkalan Kasai kec.seberida.
Kemudian ditemukan didalam kantong celana pelaku 1 Bungkus sabu-sabu seharga Rp.2.000.000,- .1 bungkus sabu-sabu seharga Rp.500.000,-.2 bungkus sabu-sabu seharga 200.000,- dan dari dalam kantong celana pelaku ditemukan uang sebanyak Rp.2.300.000 yang diakui oleh pelaku bahwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan sabu-sabu serta ditemukan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu,
Selanjutnya tersangka dan BB di bawa ke Mapolsek Sebrida utk proses sidik lebih lanjut.