Dit Polair Polda Riau Amankan Pompong Pembawa Kayu Ilegal

Dit Polair Polda Riau Amankan Pompong Pembawa Kayu Ilegal
Foto ilustrasi 
Senin 30 Juli 2018 18:24:59 WIB
tribratanewsriau.com. Sebuah kapal pompong tanpa nama diamankan Direktorat Polisi Air Polda Riau, Jumat, 27 Juli 2018 dini hari. Kapal yang di nakhodai Darwis (40) ini juga tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riau 24 com melalui wartawannya sdr Amri, Direktur Polisi Air Polda Riau, Kombes Pol Herry Wiyanto, Senin, 30 Juli 2018 siang, kapal pompong tersebut membawa sekitar 3 ton kayu olahan jenis meranti.

"Kemarin (jumat, red) kita mengamankan sebuah kapal pompong yang mengangkut 3 ton kayu, nakhodanya tidak dapat menunjukkan surat-surat lengkap." Ujar Herry saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan penangkapan ini bermula,  saat mendapatkan informasi dari sumber  yang memberikan laporan kepada Subditgakum, adanya sebuah kapal yang membawa kayu olahan ilegal di Perairan Sungai Suir Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Lalu, kapal polisi bernomor lambung IV 1002 membuntuti kapal pompong yang dinahkodai Darwis, hingga masuk ke wilayah Perairan Selat Air Hitam," ujar Herry.

Saat itulah kapal tersebut ditangkap, kapal yang berisikan kayu sekitar 3 ton olahan jenis Meranti dan Pelaku juga tidak dapat menunjukkan surat-surat dokumen yang sah. 

Saat ini, barang bukti dan pelakunya sudah diamankan aparat kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku sementara disangkakan dengan dugaan pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Scroll to top