Ketua PN Bangkinang Keluarkan Ijin Sita Yang Dimohonkan Polda Riau Hari Ini

Ketua PN Bangkinang Keluarkan Ijin Sita Yang Dimohonkan Polda Riau Hari Ini


Senin 30 Juli 2018 18:47:06 WIB
tribratanewsriau.com. Pengadilan Negeri Bangkinang telah menerima surat permohonan persetujuan sita dari Kepolisian Daerah Riau.

Persetujuan sita itu terhadap barang bukti tiga unit alat berat yang diamankan dari lokasi Galian C di Dusun Telo Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang.Humas PN Bangkinang, Ferdian Permadi mengungkapkan, surat permohonan itu tertanggal 25 Juli 2018. Pihaknya menerima surat itu pada Kamis (26/7).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Tribunpekanbaru com mengatakan bahwa Ketua Pengadilan  akan terbitkan suratnya (persetujuan sita) hari ini,  ungkap Ferdi,  Senin (30/7). Ia menyebutkan, surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus mencantumkan tiga unit Eskavator merk Komatsu untuk disita.

Alat berat itu dinyatakan milik Dodi Syahputra. Diamankan dari Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang. Sedangkan dua unit truk pengangkut hasil Galian C agar turut disita tidak tercantum dalam surat.

"Hanya alat berat aja," katanya. Sebelumnya, Subdit IV Direskrimsus Polda Riau menertibkan Galian C di Telo, Jumat (20/7) malam lalu. Galian C diduga ilegal. Petugas mengamankan tiga unit alat berat dan dua unit truk dalam operasi itu. Polda Riau belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Adapun tiga orang yang ikut diamankan, penyidik baru memeriksa mereka sebagai saksi.
Repro: Tribun Pekanbaru com
Scroll to top