Polsek Bukit Raya Amankan 4 Kawanan Maling Motor dan Jambret

Polsek Bukit Raya Amankan 4 Kawanan Maling Motor dan Jambret


Sabtu 12 Maret 2016 09:27:58 WIB
TBnewsriau - Sekali merengkuh dayung, dua, tiga pulau terlampui. Ungkapan itu setidaknya menggambarkan keberhasilan tim Unit Reskrim Polsek Bukit Raya saat meringkus empat kawanan jambret sekaligus maling motor yang sudah beraksi berulang kali di wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Keempat tersangka yakni FM (26), DJ (30), RR (16) dan DH(39).

Menurut Kapolsek Bukit Raya, Komisaris Polisi Ricky Ricardo, dari keempat tersangka tersebut, salah satunya yaitu FM juga merupakan redisivis penculik anak di 2008 silam atas kasus melarikan anak dibawah umur. Bahkan, satu dari keempatnya juga seorang penjahat 'multi talent'. Dia adalah tersangka RR. Bagaimana tidak, selain pernah menggeluti pekerjaannya sebagai maling motor di wilayah Kecamatan Perhentian Luas, Kampar, RR juga terbukti pernah melakoni pekerjaan haram sebagai penjambret di 10 TKP Pekanbaru.

"Mereka satu komplotan. Dalam setiap aksi curanmor roda dua yang mereka lakukan, tersangka DH adalah penadahnya. Dari penangkapan keempat tersangka, kita amankan pula barang bukti 3 unit sepeda motor berbagai merk serta sebuah kunci T," katanya didampingi Kanit Reskrim, Ipda M Bahari Abdi, Jum'at (11/03/16).

Kapolsek Bukit Raya Komisaris Polisi Ricky Ricardo  menjelaskan tiga dari keempat tersangka itu diringkus bersamaan ketika berada di kediaman tersangka FM di Jalan Garuda No 2, Perum Sidomulyo, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (09/03/16) pukul 19.00 WIB malam lalu. Sedangkan penadahnya, tersangka DH dikarungi petugas beberapa saat sesudahnya usai melakukan pengembangan penyelidikan dan interogasi dari tiga tersangka yang lebih dulu tertangkap.

"Penangkapan terhadap para tersangka berkat laporan dari salah satu korbannya, Ilham Akbar (21). Motor milik korban pernah dicuri oleh kawanan tersangka saat berada di sebuah toko di Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi, 4 Maret 2016 lalu," jelasnya.

Di lokasi yang sama Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi menambahkan, dari keempat tersangka, dua diantaranya, DJ dan RR juga akan segera diserahkan ke Polsek Perhentia Raja Luas, Kampar karena keduanya pernah pula melakukan curanmor roda dua di wilayah hukum polsek tersebut.

Scroll to top