Polres Inhil Berhasil Amankan Dua Pelaku Curas

Polres Inhil Berhasil Amankan Dua Pelaku Curas


Sabtu 12 Maret 2016 09:34:36 WIB
TBnewsriau - Polisi berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Salah seorang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melawan saat ditangkap.

"Kami berhasil meringkus pelaku curas yang meresahkan warga, mereka selalu beraksi saat fajar (pagi)," ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono penangkapan kedua pelaku tersebut, Jum'at (11/3/16).

Disebutkan, pelaku HE (29) yang juga residivis dalam kasus serupa berhasil dibekuk di kediamannya Jalan Tanjung Harapan, Gang Tanjung Kelantan. Saat dibekuk mencoba melarikan diri dan melawan petugas, terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya.

Dari penangkapan HE, petugas mendapatkan nama pelaku lainnya yang bertugas menjualkan hasil rampokan tersebut, MU (35). Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Kembang Gang Pandan. Dari tangan didapat barang bukti hasil kejahatan tersebut.

"Dari pelaku MU, berhasil diamankan barang bukti berupa kalung, anting-anting, cincin emas dan 1 unit sepeda motor milik korban," terang Kapolres. Sebagian hasil kejahatan ini sudah dibagi dan dijual para pelaku.

Tersangka HE terancam dikenakan pasal 365 KUHP, sedangkan MU terancam pasal 55 KUHP karena turut serta dalam kejahatan ini. Sedangkan satu lagi tersangka berinisial H melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk diketahui, para pelaku ini beraksi merampok pedagang emas, Siti Maryam, Kamis (3/3/16) lalu, sekira pukul 05.45 Wib di kawasan jalan Desa Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka.

Saat itu, Siti Maryam dan tukang ojek bernama Abdul Hamid berangkat dari rumahnya menuju pasar Kelurahan Sungai Piring. Namun di tengah jalan dicegat pelaku dan menusuk korban di bagian dada dan tangan Maryam.

Saat itu para pelaku berhasil berhasil merampas 30 mayam emas dan uang sebanyak  Rp 20 juta serta membawa lari sepeda motor tukang ojek. Kerugian korban ditaksir sekira Rp 70 juta.

Scroll to top