Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan

Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan


Senin 06 Agustus 2018 19:31:24 WIB
tribratanewsriau.com. Empat orang terduga bersalah yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Bengkalis diback up Tim Jatanras Polda Riau, Senin (16/7/18) yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda warga gang senyum desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis dengan korban Zulas Mawi (20).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riau24 com bahwa Jum'at (3/08/2018), pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis membebaskan tiga orang terduga dengan menetapkan satu tersanga yakni pelaku utama Muhammad Alhafis alias Bedoy (25).

Tiga terduga yang sempat diamankan di yakini turut terlibat membantu melarikan diri tersangka Bedoy dan dibebaskan, yaitu Ai (30), MD (20) dan M alias Bojal.

Pembebasan ketiga terduga ini menurut polisi karena tidak memenuhi unsur dan ketiga terduga masih berhubungan darah atau keluarga dengan pelaku utama.

"Karena tidak memenuhi unsur ketiga terduga ini dibebaskan,"kata Waka Polres Bengkalis, Kompol Ade Zamrah kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Senin 6 Agustus 2018 saat gelar press rilisnya.

Muhamas Alhafis alias Bedoy dituduh sebagai pelaku utama penikaman korban Zulas Mawi dan resmi ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Bedoy warga Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis ini dituduh bersalah merencanakan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan menghilangnya nyawa orang lain dengan ancaman Pasal 351 ayat (4) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHPidana, penjara maksimal seumur hidup,"ungkap Kompol Ade Zamrah lagi.

Dari penyidikan petugas, bahwa kasus penikaman dilakukan tersangka bermotif dendam. Pada 13 Juli 1018 lalu, adik pelaku sempat berkelahi dengan korban. Karena merasa tidak terima, sebagai abang, kemudian Bedoy melampiaskan dendam kepada korban.

Selain dari kasus penganiayaan ini, petugas juga akan mendalami keterlibatan tersangka terhadap perkara lainnya atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.

Sebelumnya, Bedoy ditangkap petugas gabungan Reskrim Polres Bengkalis dibackup Tim Jatanras Polda Riau dipimpin Kompol Taufik Hidayat Tayeb dan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, sedang berada di salah satu rumah warga di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Jum'at (3/8/18) lalu.

Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban Zulas Mawi. Pada saat penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga turut membantu pelaku dalam melarikan diri, yaitu Ai dan Md.

Scroll to top