Senin 27 Agustus 2018 06:02:33 WIB
TBnewsriau- Polsek Singingi Hilir Lakukan penangkapan terhadap pelaku Ilegal Loging di Kawasan Hutan SM Rimbang Baling Kec. Singingi hilir (27/8/2018).
Kegiatan penangkapan tersebut dilakukan oleh polsek Singingi hilir yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi hilir melibatkan 3 Personil dan dibantu masyarakat Desa Koto baru.
Adapun nama pelaku yang berhasil diamankan petugas dilapangan yaitu SKM bin H, 38 thn, islam, Desa Kuntu darussalam, tani, HRD Ala RT bin AB 35 thn, islam, Desa Kuntu Darussalam, Tani dan SD bin HSN, 30 thn, Islam, Desa Padang Sawah.
Kronologis Kejadian pada saat personil Polsek Singingi hilir melaksanakan patroli bersama masyarakat desa koto baru ke Kawasan Hutan SM Rimbang Baling.
Kemudian setelah sampai di SM Rimbang Baling terdengar suara chainsaw, lalu personil Polsek bersama masyarakat langsung mencari titik bunyi Chainsaw tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 13.30 wib tim Polsek bersama masyarakat menemukan 3 (tiga) orang pelaku ditempat yang berbeda sedang mengolah kayu bulat untuk dijadikan papan dengan menggunakan mesin Chainsaw,
Lalu Kapolsek memerintahkan personil untuk melakukan penangkapan terhadap ke-tiga orang pelaku tersebut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu Kayu berbentuk papan dan broti setengah kubik, 3 (tiga) Unit Sinsaw, 1 (satu) jirigen minyak bensin dan 1(satu) hidrogen oli.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di Polsek Singingi hilir.