Selasa 28 Agustus 2018 22:33:19 WIB
Tribratanewsriau - Tim Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap seorang pemuda bernama Erick Sumber Asri karena mengancam akan meledakan Mapolda Riau melalui akun Facebook. Sehari-hari, Erick merupakan pekerja restoran di Palangkaraya.
"Kemarin sore pada 27 Agustus tersangka ditangkap di Palangkaraya. Ini ancaman hukuman bisa enam tahun. Jadi ini tulisan yang di-posting sangat provokatif dan mengancam," kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018.
Erick, menurut dia, menebar ancaman melalui akun Facebooknya bernama Erik Sumber Asri pada Minggu 26 Agustus 2018. Dalam unggahannya, ia menulis demikian, "Tunggu saja markas polda riau AKAN KAMI ledakkan, polisi densus 88 pelindung rezim pki AKAN KAMI habisi.'
Menurut Rahmad, penyidik Polda Kalimantan Tengah saat ini masih melakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku. Bareskrim Polri juga mengirimkan bantuan untuk melakukan supervisi pengusutan kasus tersebut.
Ramhad mengatakan, pelaku bukan sekali saja mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan provokatif. Dia beberapa kali mengunggah ancaman akan menghabisi polisi dan Densus 88.
"Anggota Subdit Siber saat ini sedang bergabung di sana. Ini tersangka ancaman cukup tinggi di atas enam tahun dan bisa ditahan," ujarnya.