Kamis 30 Agustus 2018 11:54:40 WIB
Tbnewsriau - Polres Bengkalis berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi. Pelaku adalah RA (22) warga Jl. Gajah Mada Kec. Pinggir, Bengkalis diamankan petugas di salah satu rumah di Jalan Lintas Duri - Dumai, Kilometer 10, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Senin (27/8) pukul 01.45 Wib.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti berupa pil ekstasi warna merah sebanyak 7 butir, 4 butir pil ekstasi warna biru, 1 unit Hp merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp 400 ribu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto melalui Kasat Narkoba, AKP Syahrizal membenarkan penangkapan tersebut. Mendapat informasi dari masyarakat akan maraknya terjadi transaksi narkoba jenis Pil tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan sekira pukul 01.30 WIB dan pada saat yang tepat, petugas melakukan penyergapan.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari pelaku dan diakui didapat dari rekannya berinsial H yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."Benar, pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut,"terang Kasat Narkoba Polres Bengkalis.