Kamis 30 Agustus 2018 15:16:43 WIB
TribratanewsRiau - Polres Indragiri Hilir menetapkan penyebar aliran sesat berinisial H sebagai tersangka. H diketahui mengajarkan pengikutnya untuk merusak kitab suci umat Islam, Alquran.(29/8).
"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan yang bersangkutan, H kita tetapkan sebagai tersangka penistaan agama," ungkap Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Rony Putra.
H merupakan warga Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir, yang viral akibat ajaran sesat yang dianutnya.
Pria 41 tahun tersebut memerintahkan sejumlah pengikutnya untuk merusak dan menghina Alquran dengan cara menginjak hingga merobek isinya.
Kapolres Inhil mengatakan bahwa menurut pengakuan sejumlah warga, H tergolong orang yang disegani. Namun perilakunya berubah beberapa waktu terakhir.
"Laporan warga kita terima dan langsung kita proses untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan. Tambahnya.
Salah satu perubahan yang diakui warga adalah H mulai mengajarkan ilmu yang dinilai tidak masuk akal. Atas tingkahnya itu, warga kemudian berkonsultasi dengan MUI dan memutuskan melaporkan pria yang diketahui beragama Islam itu ke polisi.
Dalam penyergapan oleh Tim Opsnal Polres Inhil, H ditangkap di rumahnya dan telah diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.