Dua Residivis Curanmor Diamankan Polsek TPTM

Dua Residivis Curanmor Diamankan Polsek TPTM


Sabtu 15 September 2018 17:28:08 WIB
Tribratanewsriau.com – Polsek TPTM amankan dua orang residivis curanmor, sebagaimana dilansir dari www.nuansapost.com pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 sekira pukul 05. 30 WIB saksi Syaifullah (ayah pelapor) memanggil pelapor yang sedang dirumah dan memberitahu bahwa ada dua orang laki laki (pelaku) mencari pelapor, setelah pelapor menemui kedua laki laki tersebut lalu kedua laki laki tersebut mengatakan akan menjual Buah Kelapa Sawit dan mobil masih parkir di PKS yang tidak jauh dari TKP.

Kemudian pelapor dan kedua laki laki tersebut pergi ke TPH (tempat pelapor menampung buah sortiran) yang berjarak sekitar 1 Km dari rumah pelapor dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario Techno BM 2529 WN milik pelapor, setibanya di TPH salah satu pelaku menelepon seseorang dengan mengatakan "YA UDAH DATANGLAH KEMARI NANTI KUTUNJUKKAN TEMPATNYA"

Salah satu pelaku meminta no HP pelapor dan meminjam sepeda motor milik Pelapor tersebut untuk mengambil alat didalam Mobil yang parkir di PKS, kemudian salah satu pelaku pergi kearah PKS dengan menggunakan sepeda motor pelapor dan tidak lama kemudian pelapor kembali menjemput temannya dengan alasan tidak tahu dimana disimpan alat tersebut lalu kedua pelaku pergi membawa sepeda motor tersebut, setelah ditunggu sekitar 15 Menit pelakunya tidak kembali lalu pelapor pergi menyusul ke PKS dan ternyata pelaku tidak ditemukan serta mobil yang dimaksud pelaku juga tidak ada di PKS, kemudian Pelapor mencoba menelepon HP pelaku namun tidak aktif dan Pelapor mencoba mencari pelaku hingga jam 12.30 Wib namun tidak ketemu juga, sehingga pelapor membuat Laporan ke Polsek TPTM.

Setelah menerima laporan tersebut Tim Ops Polsek TPTM yang dipimpin oleh Aipda D. Sitorus,SH langsung melakukan serangkain penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku berada di KM 37 Balam Kec. Balai Jaya Kab. Rohil kemudian Tim langsung menuju Km 37.

Pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 sekira Jam 00.10 WB, Tim melakukan penangkapan terhadap tsk Iwan AS dan Jam 00.30 Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka  PA berikut barangbuktinya Sepeda Motor Merk Honda Vario Techno BM 2529 WN, dari keterengan tsk sepeda motor tersebut di lakukan Penggelapan untuk dimiliki dan akan dijual, selanjutnya tsk dan BB dibawa ke Polsek TPTM untuk diproses sidik. situasi aman dan terkendali.(SB)
Scroll to top