Sabtu 15 September 2018 17:28:08 WIB
Tribratanewsriau.com – Polsek TPTM amankan dua
orang residivis curanmor, sebagaimana dilansir dari www.nuansapost.com pada hari Kamis tanggal
13 September 2018 sekira pukul 05. 30 WIB saksi Syaifullah (ayah pelapor)
memanggil pelapor yang sedang dirumah dan memberitahu bahwa ada dua orang laki
laki (pelaku) mencari pelapor, setelah pelapor menemui kedua laki laki tersebut
lalu kedua laki laki tersebut mengatakan akan menjual Buah Kelapa Sawit dan
mobil masih parkir di PKS yang tidak jauh dari TKP.
Kemudian pelapor dan kedua laki laki tersebut
pergi ke TPH (tempat pelapor menampung buah sortiran) yang berjarak sekitar 1
Km dari rumah pelapor dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario Techno
BM 2529 WN milik pelapor, setibanya di TPH salah satu pelaku menelepon
seseorang dengan mengatakan "YA UDAH DATANGLAH KEMARI NANTI KUTUNJUKKAN
TEMPATNYA"
Salah satu pelaku meminta no HP pelapor dan
meminjam sepeda motor milik Pelapor tersebut untuk mengambil alat didalam Mobil
yang parkir di PKS, kemudian salah satu pelaku pergi kearah PKS dengan
menggunakan sepeda motor pelapor dan tidak lama kemudian pelapor kembali
menjemput temannya dengan alasan tidak tahu dimana disimpan alat tersebut lalu
kedua pelaku pergi membawa sepeda motor tersebut, setelah ditunggu sekitar 15
Menit pelakunya tidak kembali lalu pelapor pergi menyusul ke PKS dan ternyata
pelaku tidak ditemukan serta mobil yang dimaksud pelaku juga tidak ada di PKS,
kemudian Pelapor mencoba menelepon HP pelaku namun tidak aktif dan Pelapor
mencoba mencari pelaku hingga jam 12.30 Wib namun tidak ketemu juga, sehingga
pelapor membuat Laporan ke Polsek TPTM.
Setelah menerima laporan tersebut Tim Ops Polsek
TPTM yang dipimpin oleh Aipda D. Sitorus,SH langsung melakukan serangkain
penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku berada di KM 37 Balam Kec.
Balai Jaya Kab. Rohil kemudian Tim langsung menuju Km 37.
Pada hari Jumat tanggal 14 September 2018 sekira
Jam 00.10 WB, Tim melakukan penangkapan terhadap tsk Iwan AS dan Jam 00.30 Tim
melakukan penangkapan terhadap tersangka
PA berikut barangbuktinya Sepeda Motor Merk Honda Vario Techno BM 2529
WN, dari keterengan tsk sepeda motor tersebut di lakukan Penggelapan untuk
dimiliki dan akan dijual, selanjutnya tsk dan BB dibawa ke Polsek TPTM untuk
diproses sidik. situasi aman dan terkendali.(SB)