Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilu 2019

Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilu 2019


Rabu 19 September 2018 09:30:36 WIB
TBnewsriau- Dialog interaktif studio pro1 RRI dengan tema Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilu 2019 bertempat di RRI pekanbaru jalan sudirman (19/9/2018).

Adapun Nara sumber yang mengisi dalam tema ini yaitu Pamin Seksi Yanmin Direktorat Intelkam Polda Riau Ipda.Raja Cosmos,SH.MH dan Ketua Bawaslu Prov.Riau
Bpk.Rusidi Rusdan.

Ipda.Raja Cosmos,SH.MH menngatakan “Dalam setiap pelaksanaan Pilpres ataupun,Paslon atau Parpol peserta Pemilu selalu melaksanakan kampanye untuk menyampaikan visi misi serta janji politiknya, disamping telah diatur oleh KPU terkait jadwal dan lokasi kampanye, demi kelancaran dan ketertiban serta keamanan, setiap penyelenggara kampanye wajib member tahukan pelaksanaan kampanye kepada pihak kemanan dalam hal ini Kepolisian” ujar Pamin Seksi Yanmin Direktorat Intelkam Polda Riau.

Tujuan diadakannya aturan tentang kewajiban memberitahukan pelaksanaan kampanye dan atau kegiatan politik lainnya adalah tidak lain dan tidak bukan demi kemanan dan kelancaran kegiatan itu sendiri.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri no 6 Tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan Surat tanda terima pemberitahuan kampanye pemilihan umum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik pada Bab III dijelaskan mekanisme pemberitahuan kegiatan Politik dan atau Kampanye Lainnya adalah sbb:

Surat pemberitahuan tersebut diserahkan kepada pihak kemanan / kepolisian paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan untuk selanjutnya akan diteliti dapat tidaknya kegiatan tersebut dilaksanakan, jika dengan pertimbangan keamanan pihak kepolisian bisa merekomendasikan kegiatan tersebut harus dipindah lokasi dan atau dirubah waktunya bahkan tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ) , jika penyelenggara tetap melaksanakan kegiatan tanpa mendapat STTP maka pihak keamanan dalam hal ini Polri dapat menegur penyelenggara jika teguran tidak diindahkan POLRI dapat membubarkan kegiatan tersebut.

Sedangkan Bapak Rusidi Rusdan mengatakan “Dalam rangka upaya pencegahan, maka dirasa perlu dibuat sosialisasi, yang pertama soal, UU Nomor 7 dan kesepakatan-kesepakatan dalam gugus tugas. PKPU mengenai kampanye juga sudah dibuat KPU namun perlu masyarakat untuk tahu” Ujar Rusidi

Bawaslu berharap,sosialisasi ini dapat membuat Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2019 tidak melakukan pelanggaran saat jeda waktu kosong tahapan Pemilu Tahun 2019, yang nanti secara teknis peraturan ini akan dituangkan dalam peraturan PKPU serta ada beberapa kesepakatan yang dibuat oleh gugus tugas Bawaslu, KPU dan KPI untuk mengatur apa yang dapat dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat tanpa mengandung unsur pelanggaran dalam kampanye, dimana definisi kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak pemilih yang diselenggarakan untuk menyampaikan visi misi peserta pemilu.

Mudah mudahan forum ini dapat memberikan pencerahan bagi kita, Bawaslu berharap ketika regulasi ada, tidak ada ruang kosong (jeda waktu) ini tidak terjadi pelanggaran, Kami upayakan pencegahan semaksimal mungkin

Selanjutnya Kegiatan selesai pukul 09.00wib,selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali.
Scroll to top