130 Dus Rokok Ilegal Disita

130 Dus Rokok Ilegal Disita


Sabtu 22 September 2018 21:02:05 WIB
TribratanewsRiau- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 130 dus rokok ilegal dari sebuah gudang di Jalan Tanjung Jaya, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Inhil, Rabu (19/9).

Pengurus gudang yang berinisial De (33) tidak mampu memperlihatkan dokumen sah atas kepemilikan rokok bermerek H Mild tersebut.

“Diperoleh keterangan bahwa rokok tersebut tidak dilengkapi dengan surat dokumen yang sah. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Inhil,” ujar Iptu Agus Susanto.

Iptu Agus menjelaskan, penangkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya aktifitas penyelundupan barang yang diduga rokok ilegal di gudang tersebut.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan Unit Opsnal Sat Reskrim, untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Unit Opsnal kemudian menemukan 130 dus rokok yang diperkirakan berisikan 1.664.000, batang rokok di dalam gudang.

“Barang – barang itu, diduga melanggar Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tambah Iptu Agus.
Scroll to top