Direktorat Reskrimsus Polda Riau Amankan 52 Ton Kayu Illegal Logging dan 19 Tersangka

Direktorat Reskrimsus Polda Riau Amankan 52 Ton Kayu Illegal Logging dan 19 Tersangka


Kamis 11 Oktober 2018 14:32:02 WIB
Tbnewsriau - Kayu Illegal Logging seberat 52 ton dan 19 pelaku berhasil diamankan Sub Direktorat IV Kriminal Khusus Polda Riau. Para pelaku ini diduga melakukan perambahan hutan secara ilegal. Semua pelaku diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan di sebuah hutan Desa Serapung Kab. Pelalawan.

"Jadi kayu yang sudah ditebang ini dihanyutkan menggunakan kanal. Saat itu kita temukan ada 29 rakit kayu yang sudah diolah dan diikat," ujar Direskimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (11/10/2018).

Dir Reskrimsus Polda Riau saat jumpa persnya didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan Kasubdit IV AKBP Andi Yul, mengatakan bahwa total jumlah barang bukti kayu yang disita idan diamankan petugas adalah berkisar sekitar 52,8 Ton dengan jenis kayu bervariasi.

Dir Reskrimsus Polda Riau  mengatakan , aktivitas perambahan hutan ini sudah berlangsung sekitar tiga tahun. Dikatakannya modus para pelaku adalah dengan menghanyutkan kayu berkualitas tinggi menggunakan kanal.

"Ini jenis kayu kualitas tinggi. Di lokasi kita datapi kayu jenis Meranti. Kemudian dalam truk ada jenis Kayu Meranti Merah," lanjutnya.
Selain kayu, kepolisian turut menyita mesin cainsaw (Mesin pemotong kayu), parang, sampan, Pompong serta truk pengangkut. 

Para pelaku perambahan hutan ini masing-masing berinisial MY, Dr, Mr, Uw, An, Di, Kl, Rk, Yn, In, Al, Az, By, Ar, Rb, Sy, Ro, Ad dan Sf. Mereka diketahui ada yang berasal dari Desa Serapung Kuala Kampar - Kabupaten Pelalawan dan beberapa lainnya dari luar Provinsi Riau.
Scroll to top