Jumat 12 Oktober 2018 11:12:50 WIB
Tribratanewsriau - Polsek Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meringkus 4 laki-laki, diduga pelaku tindak pidana penipuan‎ Surat Pengantar Barang (SPB) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Empat pelaku ditangkap anggota Polsek Kabun‎ dari dua lokasi berbeda, yakni inisial SU (46 tahun) ditangkap di rumahnya di Kebun Durian Desa Sukamaju, Kecamatan Gunung Sahilan, Kamar.
Sedangkan 3 tersangka lagi ditangkap di salah satu hotel di Jalan Riau Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, yakni Ba (32 tahun) warga Desa Gadug Kecamatan Toga Ali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung.
Selanjutnya, inisial SBP (45 tahun) warga Desa Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu, dan sopir inisial ASP (37 tahun) warga Desa Simpang Merbau Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara.
‎Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, mengatakan ke empat laki-laki ini ditangkap anggota Polsek Kabun atas laporan pelapor‎ Nesti Adriani (34 tahun) warga‎ Desa Kabun, Kecamatan Kabun.
‎Selain menangkap empat pelaku, jelas Ipda Nanang, polisi turut menyita puluhan barang bukti, diantaranya 2 printer‎ Canon dan Epson, 1 laptop Acer, 1 notebook Acer, 3 kotak paper komputer, 1 rim HVS, 1 stempel PT. Sinar Agro Jaya, 1 tas koper merk Vila, dan 6 lembar surat pengantar sawit.‎
‎"Ke empat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kabun untuk proses lebih lanjut," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.