Menyamar Jadi Pegawai PLN, Rampok Ini Diamankan Petugas Polsek Payung Sekaki

Menyamar Jadi Pegawai PLN, Rampok Ini Diamankan Petugas Polsek Payung Sekaki


Jumat 12 Oktober 2018 14:14:02 WIB
Tbnewsriau Personil Polsek payung Sekaki, Pekanbaru berhasil mengamankan satu orang pelaku perampokan. Pelaku adalah HS nekat merampok sebuah rumah diperumahan Pondok Mutiara 5 Jalan Pemuda Pekanbaru. Modus perampok ini adalah dengan menyamar sebagai pegawai PLN.

Kapolsek Payung Sekaki, AKP Rachmad C Yusuf, mengatakan  dengan modus sebagai pegawai PLN gadungan itulah, tersangka berhasil masuk ke rumah korban. Begitu melihat kondisi rumah korban sepi, tersangka pun langsung menodongkan senjata tajam  ke korban sambil mengancam akan melukai jika korban melawan. 

"Modus tersangka masuk ke rumah korban dengan mengaku sebagai tukang instalasi listrik atau pegawai PLN. Korban percaya begitu saja dan saat tersangka sudah masuk ke rumah korban, tersangka langsung mengancam korban sambil menodongkan pisau. Korban yang merasa terancam akhirnya tak berani melawan," jelas Kapolsek Payung Sekaki.

Dari tangan pelaku perampokan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor NMAX, sejumlah uang tunai, dua unit handphone serta satu kartu ATM BCA. Puas mengambil barang-barang milik korban, tersangka lalu melarikan diri. Aksi pencurian disertai kekerasan itu sendiri, sambung Kapolsek, dilakukan tersangka pada Jumat, (05/10/10) pukul 14.30 WIB lalu. 

"Dari hasil penyelidikan kita usai menerima laporan korban, saat itu pula kita berhasil menemukan dan menangkap tersangka. Tersangka kita tangkap di rumah teman wanitanya di wilayah Payung Sekaki. Identitas tersangka kita dapatkan berkat CCTV di salah satu gerai ATM. Tersangka terekam CCTV saat sedang mengambil uang dari ATM BCA milik korban," ujar Kapolsek. 

"Tersangka ini baru 6 bulan keluar penjara dan merupakan seorang penadah. Pengakuannya (merampok) karena butuh biaya untuk kehidupan sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Kapolsek Payung Sekaki.
Scroll to top