Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik UIR Oleh Akun Eka Octaviyani, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi

Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik UIR Oleh Akun Eka Octaviyani, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi


Jumat 12 Oktober 2018 16:26:59 WIB
Tribratanewsriau - Terkait Laporan mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) terhadap akun media sosial Facebook bernama Eka Octaviyani (EO) yang diduga sebar ujaran kebencian masih terus berlanjut. Saat ini, kasus tersebut telah sampai pada proses pemeriksaan saksi ahli. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Kamis 11 Oktober 2018 mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil analisa dari saksi ahli tentang tulisan yang dipotong oleh Eka Octaviyani dalam akun Facebooknya, yang diduga mengarah pada pencemaran nama baik. 

"Masih diperiksakan ke ahli.  Ahli bahasa dan ada beberapa ahli lainnya. Ke ahli bahasa terkait kiriman itu, apakah masuk dalam ranah pencemaran nama baik atau tidak," ungkap Gidion. 

Gidion mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya telah memeriksa setidaknya 5 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan mahasiswa UIR tersebut. 

"Sampai sekarang sudah 5 saksi," tuturnya. 

Gidion menambahkan bahwa akun media sosial Facebook atas nama Eka Octaviyani tersebut merupakan akun asli. "Akun itu asli, bukan akun fake,"  tambahnya. 

Seperti diketahui, akun media sosial Facebook bernama Eka Octaviyani dilaporkan oleh mahasiswa UIR karena memposting sebuah tulisan yang isinya diduga telah mencemarkan nama baik mahasiswa UIR. 
Scroll to top