Kombes Pol Gideon: Reskrimsus Polda Riau Menunggu Keterangan Saksi Ahli

Kombes Pol Gideon: Reskrimsus Polda Riau Menunggu Keterangan Saksi Ahli


Jumat 12 Oktober 2018 17:32:10 WIB
tribratanewsriau.com. Koalisi Rakyat Riau (KRR), patut bernafas lega. Karena, kasus perambahan hutan yang melibatkan PT Hutahaean akan terus ditindaklanjuti pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riauaktual com bahwa Informasi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan, Kamis (11/10/2018) siang, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya menunggu keterangan saksi ahli.

“Kasusnya terus berjalan, kita masih menunggu keterangan saksi ahli,'' sebut Gidion. Dalam laporan KRR, PT Hutahaean merupakan satu dari empat korporasi yang diproses atas dugaan pelanggaran pembukaan perkebunan. Perusahaan lainnya adalah PT Perkebunan Nusantara V dalam tahap penyidikan dan PT Seko Indah serta PT Ganda Hera dalam tahap penyelidikan.

Dalam penananan perkaranya, HW Hutahaean selaku pimpinan perusahaan tersebut pernah diperiksa penyidik Ditreskirmsus Polda Riau beberapa waktu lalu sebagai saksi.

Untuk lahan yang membuat PT Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka korporasi ini terletak di Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu  (Rohul) seluas 835 hektare. Penetapan tersangka ini sendiri merupakan proses lanjutan dari dinaikkannya penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.

Berkas perkara perusahaan ini juga sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau. Setelah dilakukan pemenuhan atas petunjuk pada berkas yang dikembalikan jaksa sebelumnya.

Salah satu petunjuk yang dipenuhi adalah dimohonkan penyitaan ke pengadilan atas lahan seluas 780 hektar.

Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan penyerahan barang bukti, berita acara pemeriksaan (BAP) serta tersangka atau tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) oleh penyidik terkesan ditunda-tunda. Alasanya HW Hutahaean dalam keadaan sakit.

Kondisi tersebut, lantas dimanfaatkan HW Hutahaean untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, permohonan praperadilan dikabul dengan putusan berisi penetapkan  status perusahaan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau tidak memenuhi unsur.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan ketika dikonfirmasi Riau Pos, menegaskan penanganan perkara tersebut masih berlanjut. Dikatakan dia, pihaknya masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang lama dalam pembukaan lahan di luar HGU.

''Kita masih menggunakan sprindik yang lama dalam perkara ini,'' ujar Gidion, Kamis (11/10).

Sambung mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya itu, pihaknya tengah menunggu keterangan para saksi ahli.
''Kita masih menunggu keterangan saksi ahli kehutanan dan saksi ahli administrasi negera,'' singkat Gidion.

Sebelumnya, PT Hutahaean sudah menyandang status tersangka sejak tahun  lalu. Penyidik menemukan cukup bukti adanya aktifitas pembukaan lahan di luar HGU yang diduga kuat merupakan kawasan hutan. Lahan yang bermasalah ini di perkebunan PT Hutahaean di Dalu-Dalu  terletak di afdeling 8.

Perusahan tersebut terjerat dalam perkara ini atas laporan dari Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau atas sangkaan pembukaan lahan di luar HGU yang dimiliki.

Dari 33 perusahaan yang dilaporkan, empat perusahaan diduga kuat melanggar, yakni PT Hutahaean berstatus tersangka korporasi, PT Perkebunan Nusantara V dalam penyidikan serta PT Seko Indah dan PT Ganda Hera dalam penyelidikan.

Sebelumnya, KRR pada Polda Riau menyampaikan bahwa ada 103.230 hektar kelapa sawit yang ditanam didalam kawasan hutan. Selain itu jumlah kebun sawit tanpa HGU berjumlah sekitar 203.997 hektar. Sehingga negara dirugikan hingga mencapai Rp2.5 triliun.

Terhadap PT Hutahaean penyidik  sudah  melakukan cek lapangan ke lokasi yang diduga melanggar dengan membawa serta ahli di bidang tanah, lingkungan, planologi dan Kehutanan. Perusahaan tak bisa menunjukkan bukti izin usaha atas lahan yang diduga melanggar. Avdeling 8 PT Hutahaean ini yang digunakan tanpa izin berada di dalam kawasan hutan.

Dirincikan  lahan PT Hutahean terletak di Kabupaten Rokan Hulu dengan Izin lokasi 5.366 hektar dan HGU 4.584 hektar. Mereka menanam didalam pelepasan kawasan dan didalam HGU 4.198 hektar. Lalu menanam didalam pelepasan kawasan dan diluar HGU 262 hektar, menanam diluar pelepasan kawasan dan didalam HGU 141 hektar dan menanam diluar pelepasan kawasan dan di luar HGU 3.683 hektar.
Scroll to top