Gideon : Pemberkasan Kasus PT Diamond Raya Timber Segera Rampung

Gideon : Pemberkasan Kasus PT Diamond Raya Timber Segera Rampung


Senin 15 Oktober 2018 11:27:07 WIB
tribratanewsriau.com. Dalam waktu dekat, proses penyidikan kasus perambahan hutan lindung di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga dilakukan PT Diamond Raya Timber (DRT) di Rohil segera rampung. Saat ini, penyidik masih melakukan proses pemberkasan perkara tersebut. 

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riau Mandiri melalui wartawannya Dodi Ferdian menuliskan "Pemberkasannya dalam tahapan finishing (penyelesaian,red)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Minggu (14/10/2018).

Proses itu, kata Gidion, dengan melengkapi berkas perkara terkait temuan dimana PT DRT diduga menggunakan bahan baku kayu dari hutan lindung dalam menjalankan aktvitas perusahaannya. 

Dalam penanganannya, penyidik telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sebagai bahan penyidikan. Dimana turut diamankan ratusan meter kubik kayu olahan dari pabrik galangan kapal. Disampaikan Gidion, terhadap kayu yang digunakan perusahaan tersebut, tidak seluruhnya dari hasil hutan melainkan hanya sebagian. 

''Memang dugaan kita ada beberapa bahan dari kayu alam. Tapi tidak semuanya, mereka menggunakan kayu hasil alam,'' terang mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya itu.

Selain itu, lanjut hasil pendalaman yang dilakukan ditemukan dugaan keterlibatan masyarakat setempat. Sehingga untuk menghentian perambahan hutan lindung di Kabupaten Rohil itu, pihaknya tengah melakukan sosialisasi dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.

"Sosiaisasi yang kita tekankan, memberikan masukan kepada masyarakat agar tidak merambah hutan lindung," imbuh Gidion. 

Diketahui, mencuatnya kasus dugaan perambahan hutan lindung oleh PT DRT, bermula adanya temuan dari Aktivitas Lembaga Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi dan Kriminal Eknomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Provinsi Riau terkait aktivitas pembalakan hutan di lahan HTP PT DRT.

Selain itu, pihak IPSPK3-RI juga menemukan usaha Panglong Arang yang diduga milik Akeng dan juga milik PT DRT di Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Batu Sembilan, Kota Dumai.
Scroll to top