Selasa 16 Oktober 2018 13:54:47 WIBTbnewsriau -
Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru laksanakan Konfrensi Pers penangkapan Kasus Pencurian dengan modus gembos ban di Loby Polsek Limapuluh Selasa 16 Oktober 2018.
Konfrensi Pers dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili Kanit Res Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim SE didampingi Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda.
Kamis siang 11 oktober 2018 korban Syafrianda, lk, 24 th mengendarai mobil, tiba - tiba ban mobil prlapor bocor, kemudian pelapor turun dari mobil mengeceknya dan kemudian mengganti dgn ban cadangan.
Saat korban mengganti ban, datang dua orang lelaki yg tidak dikenal dengan sepeda motor honda sonic warna hitam , BM 3229 TU langsung membuka pintu depan kanan mobil dan mengambil satu buah tas warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp 3.000.000.- didalam mobil korban.
Korban mendengar suara pintu mobilnya yg ditutup orang dan jeritan anak2 disekitar TKP dengan menyoraki "jambret", spontan korban melihat salah satu pelaku berlari dgn membawa tas korban menuju pelaku lain yg standbay di sepeda motor dan korban juga ikut menyoraki jambret, jambret.
Warga yg berada disekitar TKP dan yg melintas saat itu berupaya mengejar terlapor hingga dijalan Diponegoro sepeda motor terlapor putus rantai dan terlapor berhasil ditangkap dan dihajar oleh masya hingga babak belur dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Limapuluh, kemudian kedua terlapor dibawa ke Polsek Limapuluh untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/ 144 / X/ 2018/Riau/Res Pku/Sek lima puluh tgl 11 oktober 2018 dilakukan pemeriksaan dan didapatkan hasil bahwa terlapor Chairil als oyong mami , 48 thun, islam, wiraswasta , jalan darma bakti simpang Jalan guru nomor 3 c kelurahan Labuh Baru Timur kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru merupakan Residivis yang baru saja keluar dr Penjara beberapa bulan yg lalu dalam kasus yg sama, Pecah Ban menggunakan Paku Khusus.
Saat diamankan oleh masyarakat terlapor berdua dengan temannya Andi Rudiyanto ,lk, 41 tahun, kristen , sopir, Jalan meranti nomor 93 labuh baru timur kecamatan payung sekaki kota pekanbaru.
BB yang diamankan dintaranya (satu) unit sepeda motor merek suzuki sonic , warna hitam, 1 ( satu) buah tas merek varel ocean , warna coklat dan uang sejumlah Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah milik korban.
Adapun pasal yg diterapkan kepada kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat 1 ke 4 atau 365 ayat 1 KUHP.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH ditempat terpisah menerangkan bahwa modus pecah ban ini sdh lama tdk terjadi di Kota Pekanbaru, dan yang kali ini terjadi merupakan diduga kerjaan dr residivis yg baru saja keluar dr LP dan ini menjadi skala Prioritas Polresta Pekanbaru mencegah dan mengungkap kasus tersebut.
Peran masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif sangat dibutuhkan, dan info serta kerjasama sinergitas antara masyarakat dengan pihak Kepolisian merupakan suatu Prioritas untuk terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif, apalagi kita akan menghadapi Pemilu 2019, tutup Kapolresta.