Sat Res Narkoba Polres Inhil Amankan 2 Pria Bandar Narkotika Jenis Shabu

Sat Res Narkoba Polres Inhil Amankan 2 Pria Bandar Narkotika Jenis Shabu


Kamis 18 Oktober 2018 07:44:13 WIB
TBnewsriau- Sat Res Narkoba Polres Inhil Amankan 2 Pria berinisial AM(35) & F(41) di duga pelaku Narkotika jenis shabu bertempat di Jl. Letda M. Boya gg. Palapa kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan  Kab. Inhil - Riau (18/10/2018).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku AM yaitu 1 (satu) paket shabu yang di bungkus  dengan permen Relaxa, Uang tunai Rp 217.000,-(dua ratus tujuh belas ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Xiomi warna gold dengan nomor sim card 0812-xxxxx, 1 (satu) bungkus kotak rokok berisikan 3 (tiga) paket shabu, 1 (satu) bungkus kotak rokok berisikan 1 (satu) paket shabu dalam dompet warna hitam, 1 (satu) bungkus kotak rokok berisikan 14 (empat belas) paket shabu dalam dompet warna hitam, 1 (satu) bilah gunting penjepit, 1 (satu) bilah gunting pemotong, 1 (satu) ikat plastik putih bening, 2 (dua) bungkus plastik klip merah dan 1 (satu) buah sendok shabu. 

Sedangkan Barang Bukti kedua yang diamankan dari tangan Pelaku F yaitu 1 (satu) unit HP Nokia warna biru  dengan nomor sim card 0852-xxxxx, 1 (satu) unit HP Xiomi warna putih dengan nomor sim card 0823-xxxx dan Uang tunai Rp 24.100.000,-(dua puluh empat juta seratus ribu rupiah).

Kronologis kejadian pada saat anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria berinisial AM sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya yang beralamat di Jl. Letda M. Boya Gg. Palapa Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau. Mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Inhil memerintahkan beberapa orang anggota Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi yang akurat Kasat Narkoba Polres Inhil memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya pelakupun diamankan pada mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, kemudian langsung dibawa kerumahnya yang beralamat di Jl. Letda M. Boya Gg. Palapa Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau untuk dilakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh Ketua RT dan warga setempat ditemukan barang bukti yang tercantum di atas. 

Dari hasil interogasi terlapor mengaku mendapatkan barang bukti yang ditemukan oleh polisi dari pelaku F yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Gg. Gelatik No. 01 Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau. 

Kemudian beberapa orang anggota Sat Res Narkoba langsung menuju ke rumah pelaku F dan mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan seorang warga setempat dan ditemukan barang bukti seperti diatas.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti yang telah ditemukan  langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.

Scroll to top