Sat Res Narkoba Polres Inhu Ciduk Seorang Pengedar Shabu

Sat Res Narkoba Polres Inhu Ciduk Seorang Pengedar Shabu


Kamis 18 Oktober 2018 19:20:13 WIB
tribratanewsriau.com. Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Inhu berhasil menangkap satu orang tersangka atas kepemilikan barang haram jenis Sabu. Tersangka berinisial JA alias J (34) warga Dusun Balai Onang, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu ini dicokok saat berada di Jalan Lintas Timur Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Rabu (17/10/2018) malam kemarin atau tepatnya di samping bengkel Iton.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Bermadah Co bahwa Penangkapan JA alias J ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/160/X/2018/RIAU/RES.NARKOBA tanggal 17 Oktober 2018. Penyidik Sat Res Narkoba Polres Inhu telah memeriksa dua orang saksi, yakni Riki Rahmadi (Polri) dan M Arif Budiman (Polri) yang keduanya beralamat di Aspol Polres Inhu Rengat.

Demikian kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran, Kamis (18/10/2018).  Dari hasil penangkapan ini petugas berhasil menyita Barang-Bukti (BB) 4 paket sedang Sabu dengan berat 38,6 gram, 1 buah plastik pembungkus warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP merek Nokia, 1 helai celana pendek beserta uang tunai senilai Rp14 juta.

Misran menjelaskan, kronologis dari penangkapan JA alias J, berawal dari hasil penyelidikan Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Rabu (17/10/2018) malam sekira pukul 20.00 WIB, bahwa ada seorang yang diduga telah atau akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, tepatnya di jalan masuk samping bengkel Iton di Desa Barangan.

Sejurus kemudian, Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan anggota Tim Opsnal untuk melalukan penyelidikan dan pengungkapan. Tidak lama kemudian anggota Tim Opsnal berhasil meringkus JA alias J dengan Barang-Bukti (BB) satu kantong plastik warna hitam dari tangan tersangka JA alias J.

"Setelah dibuka ternyata berisikan 4 bungkus sedang narkoba jenis Sabu dan setelah ditimbang beratnya mencapai 38,6 gram. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka JA alias J berikut barang-bukti diamankan di sel tahanan Polres Inhu," jelas Misran.
Scroll to top