Dalam Kurun Waktu 24 Jam, Polres Dumai Amankan 3 Pelaku Narkoba Bersama 3 Paket Besar Shabu

Dalam Kurun Waktu 24 Jam, Polres Dumai Amankan 3 Pelaku Narkoba Bersama 3 Paket Besar Shabu


Jumat 19 Oktober 2018 11:14:11 WIB
Tribratanewsriau - Dalam sehari yakni, Selasa 16 Oktober 2018 jajaran Sat Res Polres Dumai berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Shabu bersama tiga paket besar shabu.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK, melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Anggur Kelurahan  Sukajadi Kecamatan  Dumai Kota sekira pukul 19.00 Wib yang berhasil mengamankan terlapor Gus (33) tahun Warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Dari tersangka Gus ini berhasil diamankan 1 Bungkus plastik besar diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 45, 32 Gram dan 1 Unit Hand Phone.

Dibeberkan kronologis pengungkapan kasus ini, bermula sekitar awal bulan Oktober 2018 Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, hingga pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Anggur Kelurahan  Sukajadi Kecamatan  Dumai Kota, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terlapor, hingga ditemukannya barang bukti.elanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut.

Dan di hari yang sama, Selasa, 16 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin Gang  Duku Kelurahan  Rimba Sekampung Kecamatan  Dumai Kota juga telah diamankan dua terlapor penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, yakni Edi 34 tahun warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan dan (J) 32 tahun Buruh harian lepas warga Jalan  Prof. M. Yamin Kelurahan Laksamana Kecamatan  Dumai Kota.

Dari kedua tersangka ini diamankan -2 (dua) Bungkus plastik besar diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 77, 32 Gram, dua Unit Hand Phone, 1 (satu) Helai jaket kulit warna hitam, 1 ( satu) Unit Sepeda motor.
Dibeberkan kronologis pengungkapan kedua terlapor ini, sekitar awal bulan Oktober 2018 Team Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang Terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, hingga pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 sekira pukul 20.00 Wib di Jl. Prof. M. Yamin Kel. Laksamana, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terlapor Edi hingga ditemukannya barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu di TKP.

Berdasarkan keterangan Terlapor Edi, bahwa mendapatkan barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dari Terlapor J, atas pengakuan ini kemudian Team Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap Terlapor J.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut.

Tindakan yang dilakukan adalah dengan Memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, melengkapi administrasi Penyelidikan dan Penyidikan. Juga Melakukan penyelidikan dan penyidikan, melaksanakan gelar perkara, Menimbang BB ke Penggadaian Serta Memeriksa BB ke Labfor.
Scroll to top