Polsek Tapung Ciduk Pelaku Narkoba di Desa Pantai Cermin

Polsek Tapung Ciduk Pelaku Narkoba di Desa Pantai Cermin


Senin 22 Oktober 2018 19:10:58 WIB
tribratanewsriau.com Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar amankan seorang pelaku narkoba jenis shabu di Base Camp Kota Batak Desa Pantai Cermin Kec. Tapung pada Sabtu malam (19/10/2018) sekira pukul 19.00 wib.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita ulasfakta com melalui tulisan wartawannya Doang Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah KM alias KE (Lk 23) yang tinggal di Base Camp Kota Batak Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu serta sebuah bong sebagai alat hisap shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (19/10/2018) sekira pukul 19.00 wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di Base Camp Kota Batak Desa Pantai Cermin, tempat tersebut juga disinyalir sering digunakan bagi pemakai narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Tapung langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan, sesampai dilokasi tim melihat target sedang berada didalam rumah dan langsung melakukan penggerebekan.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan dari dalam kamar pelaku ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis shabu dan alat hisap shabu, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika beserta alat hisap shabu itu adalah miliknya.

Atas pengakuan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses selanjutnya, saat berada di Polsek tim kembali menemukan 1 paket sedang shabu di dalam sarung HP bagian belakang milik tersangka ini.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung AKP AKP Sanny Handityo SH. SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka KM dan barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkapnya.
Scroll to top