Kapolda Riau Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba

Kapolda Riau Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba


Kamis 25 Oktober 2018 12:57:02 WIB
TBnewsriau- Kapolda Riau Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba bertempat di Halaman Mapolda Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru (25/10/2018).

Dalam Konferensi Pers ini Kapolda Riau didampingi Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol. Hariono, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Susanto dan jajaran lainnya. 

Adapun barang bukti yang di amankan petugas dari tangan Tersangka FZ yaitu 11 (sebelas) bungkus diduga sabhu dalam bungkusan plastik hijau muda bertulisan huruf Cina serta tulisan CHINESE PIN WEI (berat bruto 11 kg) ,dimasukkan dalam tas hitam besar ditutupi dengan handuk warna coklat, 9 (sembilan) bungkus diduga sabhu dalam bungkusan plastik warna silver (berat bruto 9 kg),dimasukkan dalam tas hitam besar ditutupi dengan handuk warna coklat, 6 (enam) bungkus besar diduga extacy warna merah muda merk omega @ berisi 5.000 butir (30.000 butir), dimasukkan dalam tas ransel warna merah merk Bruno Cavalli dan ditutupi dengan handuk warna hijau, 10 (sepuluh) bungkus sedang diduga extacy warna coklat muda @ berisi 2.000 butir (20.000 butir), dimasukkan dalam tas ransel warna merah merk Bruno Cavalli dan ditutupi dengan handuk warna hijau, 1 (satu) unit Mobil Toyota Camry warna hitam B 8989 DV berikut STNK dan  BPKB a/n Hasahatan Zulwalulu dan 4 (empat) unit HP diantaranya 1 unit HP samsung s9+ warna hitam, 1 unit HP Xiaomi warna hitam dan 2 unit HP Nokia 105 warna hitam.

Sedangkan dari tangan Tersangka RA petugas juga mengamankan 5 (lima) bungkus plastik besar merk GUANYINWANG warna hijau yang berisikan narkotika jenis shabu (berat bruto 5 kg), 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Soul warna merah hati, 1 (satu) unit Mobil Merk Avanza warna Abu-abu metalik BM 1351 QW dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.

Kedua tersangka (FZ dan RA) dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman, Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kronologis penangkapan Berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat tentang ditemukannya obat mencurigakan dalam sebuah mobil toyota camry B 8989 DV . Selanjutnya dilakukan pengecekan oleh personil Ditresnarkoba Polda Riau pd pkl 21.10 wib di Pos Polisi jl Arifin Ahmad kec Bukit Raya Pekanbaru. Hasil pengecekan, ditemukannya 2 buah tas besar pada bagian bagasi mobil yang sudah dimodifikasi dengan sekat sehingga tidak terlihat (1 tas ransel warna merah merk Bruno Cavalli berisi diduga extacy sebanyak 6 bungkus besar dan 10 bungkus sedang serta 1 tas hitam besar berisi 20 bungkus besar diduga sabhu).

Menindaklanjuti hasil temuan tersebut maka malam itu juga Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol. Drs Hariono memerintahkan Teamsus Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin langsung Wadirresnarkoba Polda Riau untuk mendeteksi keberadaan terduga tersangka. Setelah diketahui keberadaan terduga tersangka maka team berkordinasi degan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pengamanan awal tersangka. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 Okt 2018 pukul 09.20 wib Teamsus dipimpin langsung Wadirresnarkoba Polda Riau berangkat menuju kota Medan,Sumut untuk melakukan pengembangan. 

Dari hasil keterangan terduga tersangka diketahui bahwa mobil camry B 8989 DV berisi Narkoba tersebut akan dibawa dari pekanbaru menuju Jakarta via darat dan setelah sampai di Jakarta akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya

Setelah ada pembicaraan intens dari terduga pengendali dijakarta, selanjutnya pada hari Rabu tgl 17 Oktober 2018 pkl 16.25 wib Teamsus melakukan Control Delivery menuju kota Jakarta diback up oleh Team Satgas Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri. Pada hari kamis tgl 18 Okt 2018 sekitar pkl 11.00 wib Team gabungan melaksanakan control delivery di SPBU Cipayung Jakarta timur yg telah ditentukan oleh terduga pengendali di Jakarta namun hingga pkl 15.00 wib tidak ditemukan orang yang akan mengambil mobil camry   B 8989 DV berisi Narkoba tsb. Di duga keberadaan Team telah termonitor sehingga pada pukul 16.00 wib diputuskan untuk konsolidasi diluar lokasi SPBU Cipayung. 

Selanjutnya Team langsung melakukan pemancingan dengan mengirim sms namun hingga hari jumat tgl 19 oktober 2018 tidak ada respon sehingga selanjutnya diputuskan untuk kembali ke pekanbaru guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang telah diamankan.

Sedangkan Pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 Wib Team unit 3 subdit II yang di pimpin oleh KOMPOL Jonewal, SE telah mendapat informasi bahwa Tersangka. RA sering membawa Shabu dari Sei. Pakning dan kemudian team unit 3 subdit II melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan dan pembututan terhadap Tersangka RA.

Selanjutnya team melakukan pengintaian, sekitar pukul 07.00 Wib team unit 3 subdit II langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka. RA pada saat itu  Tersangka RA sedang membawa tas ransel menuju ke mobil miliknya, saat itu disita barang bukti narkotika dari Tersangka berupa 5 (lima) bungkus plastic besar merk GUANYINWANG warna hijau yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Soul warna merah hati, 1 (satu) unit mobil Avanza BM 1351 QW dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam ketika di interogasi tersangka mengaku memperoleh barang bukti tersebut dari temannya yang bernama RAMBU (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Dit Res Narkoba Polda Riau untuk pemeriksa lebih lanjut.

Kapolda Riau mengatakan “Atas kejadian tersebut dapat disimpulkan Di kasus Tersangka FZ Bisa mencegah penyalah gunaan Shabu dengan menyelamatkan 100.000 Orang dan Bisa mencegah penyalah gunaan Ekstasi  50.000  Orang sedangkan Di kasus Tersangka RA Bisa mencegah pengguna shabu 25.000 Orang” Ujar Kapolda Riau.

Selanjutnya Kapolda Riau melanjutkan Konferensi Pers penangkapan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru pada hari Selasa tgl 23 Oktober 2018 sekira pukul 08.30 wib yang diamankan Pelaku MK dan MS di Pintu SCP 2 Bandara SSQ II Pekanbaru dan Lobby Evo Hotel Jl. Jend. Sudirman Kota Pekanbaru.

Adapun barangbukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) bungkus diduga sabu dengan berat kotor 40 gram, 22 (dua puluh dua) bungkus besar yg diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 8,8 Kilogram, 18 (delapan belas) bungkus besar yg diduga berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasy sebanyak 18.000 butir ekstasi, 1 (satu) bungkus kecil yg diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 27 gram, 1 (satu) bungkus sedang yg diduga berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi logo Instagram warna biru sebanyak 70 butir, Uang tunai sebesar Rp 314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah), 1 (satu) lembar Sim C an. MUHAMMAD SALIM, 1 (satu) lembar KTP an. NUGRAHA, 1 (satu) lembar KTP an. SIGIT, 47 (empat puluh tujuh) buah plastik kosong merek ABON IKAN, 1 (satu) buah tas ransel wrn Hitam, 1 (satu) buah Travel Bag wrn Kuning dan 1 (satu) buah Tas Selempang warna biru.

Uraian singkat penangkapan Pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira Pukul 08.30 WIB telah dilakukan penangkapan oleh Pihak AVSEC bandara SSQ II Pekanbaru, yg bernama MK dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket Sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, kemudian setelah diintrogasi tersangka mengaku ada temannya satu orang lagi yang berada di Hotel Evo Pekanbaru, dari keterangan tersebut anggota Sat Res Narkoba melakukan pengembangan terhadap salah satu Tersangka yg msih berada di Evo Hotel Jl Jend Sudirman Pekanbaru, setelah sampai di Evo Hotel dan berkoordinasi dengan Pihak Hotel dilakukanlah penangkapan terhadap salah satu tersangka yg bernama MS di Lobby Evo Hotel Jl Jendral Sudirman Pekanbaru, dan ditemukan 1 (satu) paket sedang yg diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) paket sedang yg diduga berisikan 70 (tujuh puluh) butir Pil Ekstasy logo Instagram yg ditemukan di tas selempang milik tersangka. 

Setelah ditemukan barang bukti awal dari badan tersangka maka dilakukan kembali introgasi kepada tersangka dan tersangka mengakui ada lagi barang bukti di Tas Ransel warna Hitam dan Travel Bag warna Kuning yg berisikan 40 (empat puluh) bungkus plastik merk “Abon Ikan Tenggiri Khas Palembang” yang terdiri 22 (dua puluh dua) bungkus Sabu dan 18 (delapan belas) bungkus Pil Ekstasy wrn Orange. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut Polda Riau Berhasil mencegah pengguna Sabu sebanyak 53.000 Orang dan juga Bisa mencegah pengguna Ekstasi 18.070 Orang”Tutup Kapolda Riau.

Selanjutnya Kegiatan selesai pada pukul 11.30 wib, dalam keadaan aman dan lancar.

Scroll to top