|
tribratanewsriau.com - Unit Reskrim Polsek Enok berhasil melakukan Penangkapan Pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Pil Extac Minggu (26/10).
Pelaku MA (39) meruapakan warga desa Enok Kec. Enok Kab.Inhil diamankan Unit Reskrim Polsek Enok di sebuah rumah RT. 02 RW.02 Lorong Pasir kerang Kec. Enok Kab. Inhil - Riau. Dari pelaku di temukan barang bukti 2 1/2 (Dua setengah) Paket diduga Narkotika Jenis Pil Extaci Merek Mahkota warna biru , 1 (satu) Buah Alat Isap Bong, 1 (satu) Buah Kaca Pirex.
Kapolsek Enok IPTU FADLY saat dikonfirmasi tribratanewsriau.com membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Enok
Pelaku MA diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Enok pada hari Jum'at tanggal 26 Oktober 2018, berdasarkan Laporan dari masyarakat . Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka disaksikan Langsung oleh Ketua RT dan Anggota Polsek enok dari hasil Penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Enok guna proses lebih lanjut.