Selasa 22 Maret 2016 08:52:16 WIB
Tbnewsriau - Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh tim operasional Polsek Senapelan Keempat pelaku Randi Andika (33) ,Indah Sari Ramadiah (25) serta dua rekannya Eko Putranto (29) dan Sepriandi (28). Bersama dengan para tersangka, satu paket sabu senilai jutaan rupiah turut diamankan sebagai barang bukti.
Tertangkapnya salah seorang pengedar narkoba jenis sabu yang tengah berpesta sabu bersama rekannya itu, bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian jika salah satu rumah yang berada di Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan serta transaksi narkoba.
"Dari informasi yang kita terima, anggota langsung melakukan penyelidikan kerumah tersebut dan akhirnya pada hari Minggu (20/3) sekitar pukul 02.00 WIB, kita langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tangan para tersangka sedang berpesta sabu," ujar Kapolsek Senapelan, Kompol Angga F Herlambang, melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Senin (21/3/2016).
Saat dilakukan penggerebekan, anggota mendapati keempat tersangka tengah berpesta sabu dan dari tangan para tersangka, satu paket sabu dengan berat kotor sepuluh gram, satu alat hisap sabu atau bong, lima unit handphone serta uang Rp2,7 juta yang diduga hasil penjualan sabu turut diamankan sebagai barang bukti.
"Berdasarkan temuan barang bukti tersebut, tanpa perlawanan, keempat tersangka langsung digiring ke Mapolsek Senapelan berikut dengan seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan," kata Kanit Reskrim.
Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui jika sabu tersebut milik tersangka Randi yang diperolehnya dari seorang bandar berinisial ZL yang kini berstatus sebagai warga binaan di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang, Kabupaten Kampar dan baru saja dijemput langsung oleh tersangka Randi ke Bangkinang Sabtu (19/3/2016).
"Semula tersangka Randi menjemput sabu sebanyak 20 gram dan setengahnya sudah dijual. Sisa sabu itulah yang dipakai untuk berpesta," jelas Kanit Reskrim.
Sementara dari hasil tes urine terhadap keempat tersangka, Kanit menerangkan jika para tersangka terbukti positif menggunakan sabu. "Tiga tersangka Indah, Eko dan Sepriandi dijerat pasal 112 jo 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara," terang Kanit.
Sedangkan untuk tersangka Randi, pihaknya masih akan melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap jaringannya dan akan berkoordinasi denan pihak Lapas Bangkinang untuk memastikan kebenaran pengakuan tersangka Randi. "Tersangka dijerat pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentabg Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Kanit Reskrim.