Selasa 06 November 2018 07:27:03 WIB
Tbnewsriau - Bertempat di Mapolres Dumai Jl. Jend. Sudirman, Kapolres Dumai pimpin langsung kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik. Senin (5/11) pukul 11.00 Wib.
Pelaku adalah FA(31) warga Jalan Arifin Ahmad No. 09 RT. 005 Kel. Bukit Kapur, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dirumah Saudara pelaku FA di Jalan Paus Kel. Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kec. Dumai Barat usai membuat postingan Berita Bohong (Hoax) dan Menyesatkan pada akun facebook miliknya melalui handphone pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2018 dengan Motif Ingin Membuat Masyarakat Kota Dumai Untuk Lebih Waspada Terhadap Berita Yang Di Posting Melalui Akun Facebook Miliknya.
Berdasarkan Postingan tersebut dilakukan Pengecekan di Kelurahan Bagan Besar dan diperoleh informasi bahwa berita tersebut tidak benar, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.
Dari tangan pelaku FA, petugas berhasil mengamanakan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone merk Altacel One Touch 890D Warna Abu-abu dengan IMEI1 : 355191041442391 dan IMEI2 : 355191041442409, 1 (Satu) Buah Kartu Handphone dengan Nomor 085830948805, 1 (Satu) Buah Akun Facebook a.n. Vetny Bunda Dhiwan dengan email akun : vetnyarti@ymail.com berikut Kata Sandi. dan hasil Screenshoot Postingan Akun Facebook a.n. Vetny Bunda Dhiwan.
Atas perbuatannya pelaku FA dijerat dengan pasal Pasal 14 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) Tahun dan pasal 45A Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman maksimal 6 (enam) Tahun dan/atau denda Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliyar).