4.000 Liter Tuak Dimsunahkan Polres Inhil di TPA Sungai Beringin

4.000 Liter Tuak Dimsunahkan Polres Inhil di TPA Sungai Beringin


Selasa 22 Maret 2016 13:47:54 WIB
Tbnewsriau - sebanyak 4.000 liter tuak yang dikemas ke dalam 29 drum, Selasa (22/3/2016) dimusnahkan oleh Polres Inhil di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Sungai Beringin Tembilahan.

Seperti yang dijelaskan KBO Reskrim Polres Inhil, Iptu Erizal, tuak tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan Miras yang dilakukan di Kecamatan Kempas, Kamis (17/3/2016) lalu.

''Atas perintah Pak Kapolres, hari ini kami diminta untuk memusnahkan BB tuak dengan cara dibuang di TPA ini,'' jelas KBO Reskrim.

Penangkapan 4.000 liter tuak itu, dijelaskannya didapat dari 4 orang pemilik, yang mana, kepada kepolisian, sang pemilik mengaku tidak mengetahui kegunaan dari tuak itu sendiri.
''Mereka ngakunya hanya memproduksi saja,'' ujar KBO Reskrim.

Karena para pemilik tidak bisa dikenakan hukuman, maka dikatakan Erizal, pihaknya hanya memberikan efek jera.

''Yang jelas kita akan rutin melaksanakan razia, sehingga mereka tidak berani lagi untuk memproduksi,'' tutup KBO reskrim.

Scroll to top