Kamis 24 Maret 2016 08:34:35 WIB
TribratanewsRiau. Tim Opsnal Polsek Bukit Raya hari Senin (21/3) menangkap SE, pria 25 tahun warga Jalan Pinang Merah kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Adi Sucipto (seputaran bandara SSQ II), setelah pihak kepolisian memancing SE yang berjualan Narkoba saat tersangka hendak transaksi dengan pembelinya. SE adalah seorang mahasiswa disalah satu universitas swasta yang ada di Pekanbaru, tentu ia terpaksa batal mewujudkan mimpinya sebagai seseorang yang memiliki titel sarjana. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 18.40 WIB.
Penangkapan mahasiswa jurusan administarsi negara ini, bermula dari informasi yang didapat oleh anggota Polsek Bukit Raya. Setelah koordinasi dengan Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, tim Opsnal Polsek melakukan pengamatan ditempat transaksi tersebut dan berhasil memancing SE.
“Barang bukti yang disita Polisi adalah berupa satu paket sedang, 13 paket sabu-sabu siap edar dan pipet sendok. Ditemukan didalam kotak rokok milik SE” Ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Ricky Ricardo SIK saat melakukan ekspose, Selasa (22/3) siang.
Akibatnya, SE dijerat dalam pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. Hingga saat ini Polsek Bukit Raya terus melakukan pengembangan terhadap tersangka.