Rabu 21 November 2018 07:36:52 WIB
Tbnewsriau - Tim Opsnal Polsek Tampan Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan dan mengamankan satu orang kurir narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku adalah SS (37) diamankan petugas saat melintas di Jalan Siak 2 menggunakan sepeda motor Beat.Penangkapan kurir narkoba setelah petugas Polsek Tampan melakukan pengintaian selama 2 pekan
Kapolsek Kampan Kopol Aritonga saat konferensi pers mengatakan, tersangka diringkus ketika yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motor Beat dan melintas di Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai sambil membawa tas ransel, Sabtu (10/11/18) pukul 06.00 WIB lalu. Melihat tas ransel tersebut mencurigakan, polisi pun langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, kecurigaan itu terbukti, begitu tas yang dibawa oleh tersangka digeledah, ditemukanlah 4 paket besar sabu-sabu yang total beratnya mencapai 4 kilogram.
"Sebelum menangkap tersangka, kita sudah lebih dulu menyelidikinya selama 2 minggu. Kita mendapat informasi dari masyarakat dan setelah target (tersangka Saud) diketahui, kita langsung lakukan pengejaran dan penangkapan. Tersangka kita amankan saat sedang membawa sabu-sabu itu di Jalan Siak 2, Rumbai. Totalnya ada 4 kilogram (sabu-sabu), nilainya mencapai Rp4 miliar" ujarnya ketika memimpin ekspose tersangka dan barang bukti.
Dalam pengkapan kurir narkoba ini, petugas berhasil mengmankan barang bukti berupa sebuah tas ransel, 4 paket besar sabu-sabu seberat 4 kilogram serta satu unit motor Honda Beat BM 5652 AAG warna kuning milik tersangka. Terhadap tersangka, atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.