Selasa 11 Desember 2018 12:41:29 WIB
Tbnewsriau - Tim gabungan dari BPOM Pekanbaru , Polda Riau, Dikes Provinsi Riau dan instansi terkait lainnya menggelar operasi pasar. Kegiatan penertiban pasar ini dilaksanakan sejak tanggal 19 November hingga 8 Desember 2018. Penertiban pasar oleh tim gabungan ini akan dilakukan di sejumlah pasar yang ada di Kota Pekanbaru, Kab. Kampar, kab. Siak, Kab. Pelalawan dan Kab. Rokan Hulu.
Kepala BPOM Kota Pekanbaru M. Kashuri mengatakan tujuan dilakukan penertiban pasar ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat Riau dan pelaku usaha yang sudah sesuai dengan regulasi.
"Aksi Penertiban Pasar periode II ini di lakukan pemeriksaan terhadap kosmetik tanpa ijin edar dan kosmetik mengandung bahan berbahaya," ujar Kepala BPOM Kota Pekanbaru.
Ditambahkan oleh KAshuri, dalam aksi penertiban pasar ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 sarana seperti toserba, toko kelontong, klinik kecantikan, salon dan diatributor. Dari 42 sarana tersebut, 20 sarana tidak memenuhi ketentuan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, 22 sarana tidak ditemukan kosmetik tanpa ijin edar mauoun kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya. Di 20 sarana lainnya berhasil di amankan kosmetik tanpa ijin edat maupun mengandung bahan kimia berbahaya," jelas Kashuri.
Dijelaskan Kashuri, para pelaku ini akan dijerat dengan UU tentang Kesehatan no.36 tahun 2009 pasal 197 disebutkan bahwa menjual dengan sengaja kosmetikdan alat kesehatan tanpa ijin edar dapat di pidana p3njara 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.