Uji Konsekuensi Divisi Humas Polri di Polda Sumut

Uji Konsekuensi Divisi Humas Polri di Polda Sumut


Rabu 12 Desember 2018 11:50:51 WIBTbnewsriau - Divisi Humas Polri melaksanakan update data hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan. Bertempat di Hotel Emerald Garden Jalan Medan Sumatera Utara. Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 08.50 Wib.

Kegiatan di buka langsung oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, SIK, M.Hum. dan dihadiri oleh Karo PID Div Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Ferdie Fomalhoutjermais Mirah, serta narasumber dari Komisioner Keterbukaan Informasi Publik Sumut Randeswati Pohan, MSp.

Peserta Update data hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan yang dihadiri oleh Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Kasubbid PID AKBP Ramlan, PPID (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi) Satker Biro SDM, Biro Sarpras, Dit Reskrimum, Dit Intelkam, Dit Lantas, Bid Propam, Bidkum dan Setum dari Polda Riau, Polda Sumut, Polda Kepri dan Polda Aceh.

Wakapolda Sumut mengatakan dalam sambutannya "Bahwa pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya, sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang," ungkap Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, SIK, M.Hum.
 

Karo PID Div Humas Polri menyampaikan "Dalam membanggun Citra Polri di masyarakat, maka sekecil apapun informasi yang didapat harus mampu mengelola sekaligus menyampaikan informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat, namun Polri juga berhak menolak memberikan informasi yang di kecualikan," ungkap Brigjen Pol. Drs. Ferdie Fomalhoutjermais Mirah.

Sementara Komisioner KIP Provinsi Sumut mengatakan "Informasi yang dikecualikan diantaranya 
Informasi yang dibuka kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum antara lain menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi dan korban yang mengetahui adanya tindak pidana. Serta mengungkapkan data intelijen kriminal dan membahayakan keselamatan pengekakan hukum dan keluarga," ungkap Randeswati Pohan, MSp.

Pejabat PID disetiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
Scroll to top