Polda Riau Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Salah Satu Tersangksa Merupakan WNA

Polda Riau Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Salah Satu Tersangksa Merupakan WNA


Selasa 18 Desember 2018 12:41:50 WIB
TBnewsriau- Dirnarkoba Polda Riau Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba bertempat di Halaman Mapolda Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru (18/12/2018).
Dalam Konferensi Pers ini Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol. Hariono  didampingi kasubbid PID Humas Polda Riau AKBP Ramlan dan jajaran lainnya. 

Dalam konferensi pers ada 3 kasus yang di ungkap dengan TKP yang berbeda dengan TKP pertama Jl Lintas Dumai - Sungai Pakning Ds Api-api Kec Bandar Laksamana Kab.Bengkalis dengan empat tersangka GP, IN, SM dan SU Adapun barang bukti yang di amankan petugas dari tangan Tersangka . 12 (dua belas) bungkus plastik warna hijau diduga shabu bertuliskan huruf China serta tulisan CHINESE PIN WEI, dimasukkan dalam jerigen plastik warna hijau, berat bruto 12 kg,  3 (tiga) unit HP ,  Uang tunai Rp.10.650.000,dan  Jam tangan merk Rolex.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman, Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun .

Kronologis penangkapan Berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang akan masuknya narkotika jenis shabu yang di duga berasal dari Malaysia via perairan Pulau Rupat yang akan diturunkan di daerah Dusun Api - api Kab Bengkalis. Menindak lanjuti informasi tersebut maka. 
Pada tanggal 9 Desember 2018 pukul 03.15 WIB (dini hari) Teamsus Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin langsung Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP ANDRI.S,Sik,MH bergerak ke Kab Bengkalis. Setelah tiba dilokasi tim langsung melakukan Penyelidikan keberadaan tersangka, Pada sekitar pkl 10.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka GP (transporter) di Jl Lintas Dumai - Sungai Pakning Ds Api-api Kec Bandar Laksamana. Dari keterangan tersangka maka ditemukan Barang bukti narkotika jenis shabu dalam jerigen plastik warna hijau sebanyak 12 Kg Shabu yang diletakkan didalam sebuah gubuk ditengah kebun masyarakat. Selanjutnya team menyeberang ke P.Bengkalis untuk melakukan pengembangan terkait dengan penangkapan awal dan mengamankan 3 orang Napi penghuni Lapas kls II A Bengkalis a/n IN dan SM yg masing - masing berperan sebagai perantara dan pengendali. SU yang berperan sebagai broker / penyedia Narkotika, yang berhubungan dengan diduga WN Malaysia. Selanjutnya team membawa ke 4 (empat) tsk ke Ditresnarkoba Polda Riau guna penyidikan dan pengembangan lanjut.

Dirnarkoba Polda Riau mengatakan “Atas kejadian tersebut dapat disimpulkan Bisa mencegah penyalah gunaan Shabu dengan menyelamatkan 60.000 Orang Ujar Dirnarkoba Polda Riau.

Selanjutnya Dirnarkoba Polda Riau melanjutkan Konferensi Pers penangkapan yang dilakukan oleh Ditres narkoba Polda Riau pada Hari Sabtu Tanggal 15 Desember 2018 sekira pukul 17.00 WIB yang diamankan Pelaku MU, IW dan dua tersang lainnya IY dan AR yang masih DPO  di Jl Arengka II pekanbaru kec, rumbai Kota Pekanbaru, Riau.

Adapun barangbukti yang berhasil diamankan yaitu 1. 18 (Delapan belas) bungkus diduga shabu, terbungkus dlm kemasan teh warna kuning bertuliskan huruf China serta tulisan GUANYINWANG (berat bruto 18 kg) 2. 4 bungkus besar berisikan happy five kurleb 20.000 butir, 2 (dua) unit HP , 1 (satu) unit mobil toyota rush warna putih No pol D 1545 PH.

Berawal dari diterimanya informasi masyarakat kepada Kasat Res Narkoba Polres Kampar AKP ASDISYAH. Kemudian diinformasikan kepada Wadirresnarkoba Polda Riau guna tindak lanjuti penanganan. Setelah menerima informasi tersebut, pada hari Sabtu tanngal 15 Des 2018 pkl 15.33 WIB Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP ANDRI.S,Sik,MH beserta Teamsus segera melakukan Lidik keberadaan tersangka. Pada pukul 16.30 WIB Teamsus dipimpin IPTU YOYOK ISWADI SH melakukan penghadangan terhadap kendaraan Toyota rush warna putih No Pol D 1545 PH di jl. Arengka II . Setelah mobil tersebut berhenti lalu keluar 4 (empat) orang dari dalam mobil berlari melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran maka 2 (dua) org tersangka berhasil diamankan an. MU (diamankan di tengah jalan) dan an. IW (diamankan di rumah warga). 2 (dua) org tsk yg lain berhasil melarikan diri. Selanjutnya ke 2 (dua) org tersangka di bawa untuk menyaksikan penggeledahan mobil dan dr dlm mbl di temukan 18 (Delapan belas) bungkus diduga shabu dlm bungkusan teh warna kuning bertuliskan huruf China serta tulisan GUANYINWANG (berat bruto 18 kg) serta 4 bungkus besar berisikan happy five lk 20.000 butir .Selanjutnya team membawa ke 2 (dua) tsk ke Ditresnarkoba Polda Riau guna penyidikan dan pengembangan lanjut.

“Atas kejadian tersebut Polda Riau Berhasil mencegah pengguna shabu : 90.000 Orang dan pengguna Happy five : 20.000, ujar  Dirnarkoba Polda Riau.

Dirnarkoba Polda Riau juga menambahkan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Rohul  pada Hari Selasa Tanggal 11 Desember 2018 Sekira Pukul 19.15 Wib yang diamankan tersangka KH   di Jl Arengka II pekanbaru kec, rumbai Kota Pekanbaru, Riau yang merupakan warga negara asing  malaysia.

Dari tersangka di amankan barang bukti  1. 2 ( dua ) bungkus kemasan refined chinese tea warna hijau dibalut plastik warna hitam diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 2 ( dua ) kg, 1 ( satu ) unit hp merk nokia warna hitam berikut simcard 0822-6875-3148 dan  1 ( satu ) unit mobil merk honda hrv warna silver bm 9619 x.

Tersangka WNA asal malaysia ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman, Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun
Atas kejadian tersebut Polres Rohul Berhasil mencegah pengguna Shabu sebnyak  10.000 Orang, tutup Dirnarkoba Polda Riau

Selanjutnya Kegiatan selesai pada pukul 10.30 wib, dalam keadaan aman dan lancar.

Scroll to top