Polres Kuantan Singingi Release Pengungkapan Kasus Narkoba

Polres Kuantan Singingi Release Pengungkapan Kasus Narkoba


Selasa 18 Desember 2018 15:25:19 WIB
tribratanewsriau.com - Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba di Halaman Polres Kuansing Jalan Proklamasi Taluk Kuantan (18/12/2018)

Pada hari Selasa tgl 18 Des 2018, pukul 09.00 wib, telah dilaksanakan Konferensi Pers Polres Kuansing terkait Pengungkapan tindak pidana Narkotika sesuai dgn LP nomor: LP. A / 170 / XII / 2018, tgl 14 des 2018. Kegiatan tsb dibuka langsug oleh Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, S.I.K dan dihadiri oleh Waka Polres Kuansing Kompol Dody Harza Kusumah, S.H, S.I.K, M.Si Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, Kasubbag Humas Polres Kuansing dan Personil Sat Narkoba polres kuansing.

Pengungkapan tersebut berawal dari terjadinya laka tunggal  di desa Jake pada tgl 14 desember 2018 dan setelah dilakukan Pemeriksaan urine pelaku positif menggunakan Narkotika. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku yang berinisial SK dan CD di temukan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 500 gram dan Narkotika Jenis Ekstasi warna Pink sebanyak 499 butir yang disimpan dibagian penyimpanan peralatan dongkrak.

Kapolres Menjelaskan Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan Ancaman penjara selama 20 tahun.
Scroll to top