Senin 28 Maret 2016 21:04:54 WIB
Tribrata News Riau - Kepolisian Sektor Pasir Penyu Inhu berhasil menangkap 2 orang DPO Kasus Curanmor TKP KM.70 Desa Segati Kec. Langgam Kabupaten Pelalawan, (Minggu siang, 27/3/2016)
Penangkapan sekitar pukul 10.00 Wib, berawal info dari masyarakat bahwa pelaku JK (34 th) dan WG (38 th) berangkat dari Peranap menuju Air Molek. Diketahui kedua pelaku mengendarai sepeda motor masing-masing 1 unit Satria FU merah dan 1 unit Supra X 125 Hitam warna hijau.
Selanjutnya anggota Polsek Pasir Penyu membuntuti dari Sei Lala. Saat pelaku melintas di pasar Air Molek pelaku JK berhasil diamankan duluan. Lalu anggota Polsek Pasir Penyu kembali melaksanakan pengejaran terhadap pelaku WG dan berhasil ditangkap di Desa Batu Gajah Simpang 4 depan Kantor Desa.
Dari hasil pemeriksaan pelaku JK merupakan DPO Polres Inhu terhadap kasus curanmor di beberapa TKP diantaranya Pasir Penyu, Belilas dan Batang Gansal.
Untuk saat ini kedua pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Pasir Penyu guna pengembangan lebih lanjut.