Pelaku Penganiayaan Rupanya Pengedar Narkoba

Pelaku Penganiayaan Rupanya Pengedar Narkoba


Selasa 18 Desember 2018 16:19:45 WIB
tribratanewsriau.com Seorang tersangka kasus penganiayaan yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir pada Jumat pagi (14/12), kembali terjerat kasus narkoba setelah petugas menemukan 1 paket besar dan 1 paket kecil shabu saat penggeledahan di rumahnya.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita ulasfakta com melalui wartawannya Doang  Tersangka kasus penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba yang diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir ini adalah GS alias BY (LK, 29) warga Desa Penghidupan Kec. Kampat Kiri Tengah Kab. Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban penganiayaan yaitu sdr. Azwir warga Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Berdasarkan laporan korban kepada pihak Kepolisian diketahui bahwa pada Jumat (14/12) sekira pukul 09.00 wib, korban (Sdr. Azwir) tengah mengendarai sepeda motor di jalan raya Desa Penghidupan.

Sesampai korban didepan rumah makan Pintu Aceh, tiba tiba ia dicegat oleh tersangka GS yang juga mengendarai sepeda motor. GS kemudian mengambil alat setrum disakunya lalu menarik krah baju korban kemudian membantingnya.

Tidak terima atas perlakuan GS ini terhadap dirinya, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Markus Sinaga SH langsung mencari pelaku, dan berhasil menangkapnya saat berada di rumahnya di Desa Penghidupan.

Tersangka GS beserta barang bukti sebuah alat setrum berbentuk pistol yang digunakanya, kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa jam setelah mengamankan tersangka GS ini di Mapolsek Kampar Kiri Hilir, sekitar pukul 15.00 Wib petugas mendatangi rumah orang tua pelaku di Desa Penghidupan untuk mencari barang bukti lainnya.

Petugas mendapat informasi bahwa tersangka GS ini juga merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu yang sering melakukan transaksi di rumah kontrakan milik orang tuanya yang berada sekitar 50 meter dari rumah orang tuanya itu.

Dari hasil penggeledahan ini ditemukan 1 paket besar dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu serta beberapa peralatan penggunaannya, penggeledahan ini disaksikan oleh tersangka serta aparat desa setempat.

Kepada petugas diakui oleh tersangka GS ini bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka kembali digelandang ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril melalui Kanit Reskrim Ipda Markus Sinaga SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit Resrim ini bahwa tersangka dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan, jelasnya.

Scroll to top