Kasubbid PID Berikan Materi Dihadapan Peserta Pelatihan Wartawan Kuansing

Kasubbid PID Berikan Materi Dihadapan Peserta Pelatihan Wartawan Kuansing


Sabtu 22 Desember 2018 11:16:41 WIB
tribratanewsriau.com - Kasubbid PID Bid Humas Polda Riau AKBP Drs. Ramlan b. Rasyid berikan materi dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Manusia Anggota Pwi Kuantan Singingi, pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 bertempat di Wisma Jalur Kuansing jalan Punai no. 4 Pekanbaru.

Perserta pelatihan sumber daya manusia anggota persatuan wartawan Kuansing sebanyak 20 peserta.

Dalam penyampaian materi, Kasubbid PID AKBP Drs Ramlan b Rasyid, menyampaikan meteri tentang informasi yang dikecualikan. 

"Ada beberapa informasi yang tidak dapat disampaikan dan dilindungi oleh undang undang dan apa bila informasi tersebut disampaikan akan merugikan baik perorangan maupun kelompok organisasi", terangnya saat penyampaian materi dihadapan para peserta pelatihan.

Selain itu Ramlan juga menyampaikan Dasar Hukum Uji Konsekuensi dan informasi yang di kecualikan.

Beberpa materi juga disampaikan oleh Direktorat Krimsus  Polda Riau yang di sampaikan oleh Kompol J. Manurung.

Kompol J. Manurung menyampaikan Materi Undang undang ITE.

Beberapa kelompok yang dapat dikenakan dalam Undang undang ITE diantaranya menyebarkan berita Hoax melalui sosial media. 

Ada beberapa karakteristik Hoax diantaranya dapat menggugah perasaan dan emosional orang secara berlebihan. Bermuatan propokatif, sumber tidak jelas, mengandung unsur diskriminatif.

Dampak yang ditimbulkan dari berita Hoak dapat menimbulkan kecemasan bagi masyarakat, munculnya kebencian dan permusuhan individu atau kelompok, Pembunuhan karakter terhadap seseorang dan Disintergrasi Bangsa.

Selain itu Kompol J. Manurung juga menyampaikan tentang sanksi hukum terhadap pelaku Hoax melalui sosial media 
Scroll to top