Cuci Uang Hasil Narkoba, Ditres Narkoba Jerat Dengan Pidana TPPU

Cuci Uang Hasil Narkoba, Ditres Narkoba Jerat Dengan Pidana TPPU


Senin 24 Desember 2018 15:16:20 WIB
tribratanewsriau.com. Sebanyak 3 narapidana di Bengkalis diduga 'cuci' uang hasil pernjualan narkotika dan obat-obatan (Narkoba), polisi jerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita tribunpekanbaru com melalui tulisan wartawannya Risky Amanda , Penyidik dari Ditres Narkoba Polda Riau bakal menerapkan pasal TPPU terhadap 3 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis.

Mereka masing-masing adalah IN (31), SM (43) dan SU (41). Mereka diketahui mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas tersebut.

Ketiganya ditangkap setelah polisi berhasil mengamankan seorang kurir yang akan menjemput 18 kg sabu-sabu, yaitu pria berinisial GP (31), beberapa waktu lalu

Untuk tabungan ketiganya masih didalami oleh penyidik. Sementara petugas sedang berkoordinasi dengan pihak Perbankan.

"Sedang kita dalami untuk pasal TPPU-nya. Kalau ada alat bukti yang cukup akan kita terapkan. Sementara masih pidana narkobanya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariyono saat dikonfirmasi Tribun, Sabtu (22/12/2018).

Lanjut Hariyono, ketiganya sebagai napi saat ditangkap sedang menjalani proses hukuman. "Rencana kita proses tapi tidak kita terbitkan surat penahanannya karena posisinya dia sudah tahanan," papar Dir Narkoba lagi. Barang haram tersebut dipastikannya berasal dari Malaysia. Hal ini sesuai dengan fakta penyelidikan di lapangan. Belum lagi, bungkusan sabu-sabu tersebut sama dengan barang bukti yang diamankan dalam sejumlah penangkapan sebelumya. Narkoba tersebut memang masuk dari negeri Jiran.

Dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Terkait keberhasilan pengungkapan ini, sebanyak 60 ribu orang bisa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika

Scroll to top