Polsek Senapelan Release Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Polsek Senapelan Release Kasus Tindak Pidana Penganiayaan


Rabu 26 Desember 2018 18:20:37 WIB
tribratanewsriau.com - Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru laksanakan Jumpa Pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilaksanakan di Mako Polsek Senapelan. Rabu (26/12) siang tadi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto S.I.K yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko ST.

Dalam jumpa pers tersebut Kapolsek menjelaskan waktu kejadian pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Kapur Kel. Kampung baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru dengan laporan Polisi Nomor : LP/ 139 / XII /2018/ Riau / Resta Pku / Sek Senapelan tanggal 24 Desember 2018. 

Pelaku HM yang merupakan warga jl. Kapur Kel. Kampung baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru. Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa sebilah parang yang terbuat dari besi dan satu helai celana jeans warna biru.

Kapolsek juga menjelaskan kronologis Kejadian yang terjadi pada hari senin (24/12) sekitar pukul 13.30 wib di jl. Kapur kel. Kampung baru kec. Senapelan, saat itu tersangka berada ditempat cucian mobil miliknya, tiba-tiba datang korban bersama sopirnya hendak mencuci mobil.

Selanjutnya tersangka mendekati korban dan tidak lama kemudian tersangka langsung mengayunkan parang panjang yang dipegangnya kearah kepala dan tangan korban sebelah kiri sebanyak dua kali, hingga korban mengalami luka robek dibagian kepala dan tangan sebelah kiri dan banyak mengeluarkan darah. 

Hasil introgasi terhadap tersangka bahwa tersangka HM mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan berat kepada korban ANWIR dengan menggunakan parang panjang miliknya

Tersangka HM mengakui dirinya melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan merasa kesal kepada korban, karna korban telah merekom seorang pekerja untuk bekerja ditempat cucian mobil miliknya, namun baru 3 hari bekerja pekerja tersebu sudah berhenti dan alat cucian mobil seperti beberapa bagian hidrolik dan vacum (pembersih debu) hilang.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 354 ayat 1 KUHPidana.
Scroll to top