DPO Perkara Narkoba Berhasil Ditangkap Di Rohul

DPO Perkara Narkoba Berhasil Ditangkap Di  Rohul


Kamis 27 Desember 2018 10:08:43 WIB

tribratanewsriau.com.Seorang diduga masuk Daftar ‎Pencarian Orang (DPO) perkara penyalahgunaan Narkoba jenis sabu diciduk anggota Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).


‎Sebagaimana di beritakan okeh kantor berita riauterkini.com, Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono mengatakan terduga DPO inisial Yu alias Ic (41 tahun)‎, ditangkap polisi di Loket Bus Pinem Desa Bangung Jaya pada Senin (24/12/2018) sekira pukul 19.30 WIB.


Ipda Nanang mengatakan pria berprofesi sebagai petani, warga Dusun Negeri Desa Babussalam, Kecamatan Rambah ditangkap anggota Polsek Tambusai Utara berawal Senin petang‎ sekira pukul 18.30 WIB.


Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Bripka Apri Irsandi SH, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya orang tidak dikenal di depan Loket Bus Pinem di Desa Bangun Jaya.‎


Menerima laporan dari anggota, Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman perintahkan‎ Kanit Reskrim Bripka Apri Irsandi dan anggota melaksanakan Lidik ke Desa Bangun Jaya.


Setibanya di TKP, anggota Polsek Tambusai Utara langsung menangkap dan mengamankan pria tersebut. Hasil introgasi, pria inisial Yu ini diketahui merupakan‎ DPO Polsek Tambusai Utara dengan Nomor Laporan Polisi: DPO/ / VIII/ 2018/ Reskrim.


Pelaku Yu mengaku telah menjual diduga narkotika jenis sabu kepada rekannya inisial AR alias UK yang ditangkap polisi pada Sabtu silam (18/8/2018).


Pria ini mengaku barang haram yang diamankan polisi saat penangkapan terhadap AR alias UK merupakan milik dirinya.


"Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota membawa terduga pelaku Yu alias Ic ke Polsek Tambusai Utara untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.

Scroll to top