Selasa 29 Maret 2016 10:28:24 WIB
TBnewsriau - Tim operasional Polsek Limapuluh meringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu bernama M alias Yono (24) Sabtu (26/3/2016) sore dan bersama tersangka sejumlah paket sabu turut diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka Yono ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Limapuluh sekitar pukul 15.00 WIB setelah mendapat informasi jika tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Walet, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Dari informasi yang kita dapatkan, anggota langsung mengejar tersangka. Sekitar pukul 15.00 WIB, ketika berada di Jalan Walet, Kecamatan Marpoyan Damai, tersangka langsung kita ringkus," ujar Kepala Polsek Limapuluh, Kompol Deddy Herman, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda KF Sinuraya SH, Senin (28/3/2016).
Menurutnya, setelah tersangka berhasil diringkus, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan tersangka didalam kotak rokok.
"Dengan ditemukannya satu paket sabu tersebut, tanpa perlawanan tersangka langsung digiring ke Mapolsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Jalan Majalengka, Kecamatan Marpoyan Damai ini mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar di Pekanbaru.
"Meski demikian, tersangka tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kanit.
Terkait dengan diamankannya seorang pengedar narkoba tersebut, Kanit menegaskan, pihaknya akan mendalami lagi untuk mengetahui identitas bandar besar yang menjadi pemasok sabu kepada tersangka.
"pelaku dijerat pasal 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Kanit.