Reskrim Polsek Tenayan Raya tangkap pengedar Shabu Shabu

Reskrim Polsek Tenayan Raya tangkap pengedar Shabu Shabu


Selasa 29 Maret 2016 11:00:06 WIBTribratanews.riau Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya menangkap DN (34 thn) Warga Jalan Tiung Ujung Gang Lukman, Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (26/3).

Penangkapan yang berawal dari info masyarakat yang meresahkan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sulaiman saat tersangka baru saja keluar dari rumahnya. Dalam penangkapan tersebut tim reskrim menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dari kantong celananya dan satu paket besar dari dalam mobil miliknya sendiri.

Dalam penggeledahan lanjutan di dalam rumahnya petugas menemukan satu paket besar daun ganja kering dengan dibungkus kertas karton. Tersangka dikenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.

Scroll to top